Oknum Tak Tertib Buang Sampah Sulitkan Pekerjaan Petugas


Image : Oknum Tak Tertib Buang Sampah Sulitkan Pekerjaan Petugas
Ilustrasi tumpukan sampah di Kota Pekanbaru - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membuat aturan agar warga membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS), mulai pukul 19.00 WIB hingga jam 05.00 WIB. Namun, masih ada saja oknum yang tidak mengikuti aturan tersebut, sehingga terjadi tumpukan sampah.

Oleh karenanya, Wali kota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T, M.T meminta agar setiap warga memiliki kesadaran pentingnya menjaga lingkungan. Sehingga petugas kebersihan juga dapat bekerja maksimal.

"Kita minta kesadaran warga agar tetap membuang sampah di tempat dan waktu yang tepat," kata Wali Kota, Senin (24/1).

Wali Kota juga mengatakan, tindakan oknum ini sulit dipantau oleh pemerintah dan bisa saja memengaruhi warga lain. Di mana, warga yang tadinya sudah tertib aturan buang sampah, akhirnya kembali membuang sampah di tempat yang salah.

"ini persoalan kita, petugas sudah angkut sampah dari TPS, baru kemudian dia buang sampahnya. Ada juga yang mengacak-acak sampah di TPS, yang sudah dikantong plastik, diacak lagi, jadi berserakan. Ini menyulitkan petugas kita," jelasnya. (Kominfo 10/RD5)



Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[22/07/2026] Pemko Pekanbaru Mulai Perbaiki Kerusakan Jalan Tanjung Batu [22/07/2026] BPBD Pekanbaru Imbau Warga Waspadai Pohon Tumbang Dalam Cuaca Ekstrem [22/07/2026] Wali Kota Pekanbaru Soroti Kinerja Sejumlah LPS [22/07/2026] Tanggulangi Banjir di Sudirman, PUPR Pekanbaru Keruk Drainase di Kawasan Awal Bross [22/07/2026] Tata Estetika Kota, Satpol PP Pekanbaru Bongkar 70 Lapak PKL di Kawasan Stadion Utama Riau [22/07/2026] Satpol PP Pekanbaru Layangan SP ke Pedagang Pasar Tumpah di Jalan Ahmad Yani