Objek Wisata Buka, Sekretaris Disbudpar Imbau Masyarakat Terapkan 4 M


Image : Objek Wisata Buka, Sekretaris Disbudpar Imbau Masyarakat Terapkan 4 M
Ardiansyah Eka Putra - Pekanbaru.go.id
PEKANBARU - Berdasarkan keterangan pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru, seluruh tempat hiburan atau objek wisata sudah memenuhi standar protokol kesehatan (Prokes). Seluruh objek wisata wajib mengantongi izin dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Izin tersebut disampaikan Kepala Disbudpar Kota Pekanbaru, Nurfaisal melalui Sekretaris, Ardiansyah Eka Putra, yakni Izin Tatanan Perilaku Hidup Baru (ITPHB).

Bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan ITPHB, akan dikunjungi terlebih dahulu oleh tim, baik dari pemerintah daerah maupun lembaga sertifikasi dari pusat.

Bagi masyarakat yang ingin mengunjungi lokasi objek wisata, Ardiansyah Eka Putra mengimbau agar menerapkan 4 M.

"Pastikan diri sehat. Kemudian yang kedua pastikan destinasi yang dikunjungi sudah terkonfirmasi memiliki izin operasional dari Pemko melalui satgas. Kemudian, tetap patuhi 4 M memakai masker mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan," ujar Ardiansyah Eka Putra, Senin (25/1). (Kominfo5/RD2)

Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[05/08/2026] Dishub Pekanbaru Tegaskan Truk Tidak Boleh Melintas di Jalan Pesantren [05/08/2026] Delegasi Tiga Negara Apresiasi Konsep Green City di RTH Putri Kaca Mayang [05/08/2026] Delegasi IMT-GT Tinjau SMPN 4 Pekanbaru, Wako Tunjukkan Penerapan Sekolah Hijau Percontohan Nasional [05/08/2026] Kedapatan Buang Sampah Sembarangan, Warga Kampar Adu Mulut saat Diamankan Gakkum DLHK Pekanbaru [05/08/2026] Wali Kota Dorong Semangat Green City Dalam IMT-GT di Pekanbaru [05/08/2026] Wakil Walikota Pekanbaru Ajak Siswa-siswi MAN 2 Kota Pekanbaru Waspada HIV/AIDS