PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), tengah menyusun regulasi baru untuk melindungi hak-hak para pekerja.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuir mengatakan, salah satu poin penting dalam aturan ini adalah larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah karyawan, yang selama ini kerap dikeluhkan oleh para pekerja.
Syamsuir, menegaskan ijazah adalah dokumen pribadi milik pekerja yang tidak seharusnya dijadikan alat tekanan oleh perusahaan.
"Ijazah itu untuk menunjukkannya bisa dilegalisir, itulah yang membuktikan keasliannya. Tidak boleh ditahan oleh perusahaan," tegas Syamsuir, Kamis (15/5/2025).
Ia menuturkan, dalam regulasi yang sedang disusun, perusahaan juga akan diatur secara lebih rinci mengenai mekanisme penerimaan karyawan, termasuk perlindungan terhadap hak-hak administratif tenaga kerja.
"Jadi regulasi ini nantinya akan mengatur bagaimana perusahaan menerima karyawan dan juga mengatur perusahaan tidak boleh menahan ijazah pekerja," terangnya.
Syamsuir juga menjelaskan jika terdapat persoalan utang piutang antara pekerja dan perusahaan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui jalur perdata, bukan dengan menahan ijazah pekerja.
"Kalau ada masalah utang piutang, itu diselesaikan secara perdata. Menahan ijazah bukan cara yang benar, apalagi itu bisa menghambat masa depan pekerja," pungkasnya. (Kominfo8/RD2)