PEKANBARU
- Langgar peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2002, tentang
ketertiban umum, petugas Satpol PP Kota Pekanbaru tertibkan pedagang
kaki lima (PKL) disepanjang ruas Jalan HR Soebrantas, Rabu (23/2),
sekitar pukul 10.00 WIB.
Penertiban
yang dilakukan pagi itu, pihak Satpol PP menerjunkan Pleton 1, Pleton
6, Pleton Praja Wanita, dan PTI. Dan petugas dipimpin langsung Kepala
Bidang Operasional, Yendri Doni.
Informasi
ini disampaikan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Simatupang
kepada media melalui Kepala Bidang Operasional, Yendri Doni, Selasa
(23/2).
Dijelaskan Yendri Doni, penertiban dilakukan guna menjaga keindahan serta ketertiban Kota Pekanbaru.
"Pedagang
kita ingatkan, kita beri peringatan tegas tidak boleh berjualan di
trotoar ataupun dibadan jalan, sebab melangar aturan Perda Nomor 5 tahun
2002," ujar Yendri Doni.
"Kita
tidak melarang pedagang untuk berjualan. Namun berdaganglah pada tempat
yang telah ditentukan. Marilah kita bersama-sama menjaga agar kota kita
ini indah dan tertib," tutup Yendri Doni Selasa siang. (Kominfo5/RD2)