Langgar Perda No. 5, PKL di Sepanjang Jalan HR Soebrantas Ditertibkan


Image : Langgar Perda No. 5, PKL di Sepanjang Jalan HR Soebrantas Ditertibkan
Petugas Satpol PP Kota Pekanbaru tertibkan pedagang kaki lima (PKL) - Pekanbaru.go.id
PEKANBARU - Langgar peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2002, tentang ketertiban umum, petugas Satpol PP Kota Pekanbaru tertibkan pedagang kaki lima (PKL) disepanjang ruas Jalan HR Soebrantas, Rabu (23/2), sekitar pukul 10.00 WIB.

Penertiban yang dilakukan pagi itu, pihak Satpol PP menerjunkan Pleton 1, Pleton 6, Pleton Praja Wanita, dan PTI. Dan petugas dipimpin langsung Kepala Bidang Operasional, Yendri Doni.

Informasi ini disampaikan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Simatupang kepada media melalui Kepala Bidang Operasional, Yendri Doni, Selasa (23/2).

Dijelaskan Yendri Doni, penertiban dilakukan guna menjaga keindahan serta ketertiban Kota Pekanbaru.



"Pedagang kita ingatkan, kita beri peringatan tegas tidak boleh berjualan di trotoar ataupun dibadan jalan, sebab melangar aturan Perda Nomor 5 tahun 2002," ujar Yendri Doni.

"Kita tidak melarang pedagang untuk berjualan. Namun berdaganglah pada tempat yang telah ditentukan. Marilah kita bersama-sama menjaga agar kota kita ini indah dan tertib," tutup Yendri Doni Selasa siang. (Kominfo5/RD2)

Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[23/09/2026] Pemko Pekanbaru akan Buka Layanan Pengaduan Pemadaman Listrik di 112 [23/09/2026] Dinkes Pekanbaru Evaluasi Limbah Medis RS, Dorong Pengelolaan Berbasis Digital [23/09/2026] Tahun Ini Pemko Pekanbaru Sudah Overlay 34 Kilometer Jalan Rusak [23/09/2026] Pemko Pekanbaru Luncurkan MPP Mini di Empat Kecamatan, Layanan Perizinan Makin Dekat [23/09/2026] Dana Beasiswa Sudah Disalurkan, Pemko Pekanbaru Siapkan Pendaftaran Berikutnya [22/09/2026] Mayoritas Pendatang, Gepeng di Pekanbaru Jadikan Mengemis Sebagai Pekerjaan