PEKANBARU
- Pengelolaan parkir di ritel Indomaret dan Alfamart bakal beralih dari
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota
Pekanbaru.
Peralihan ini
terhitung mulai 16 Oktober 2021. Tidak hanya ritel Indomaret dan
Alfamart, namun ini berlaku bagi seluruh ritel dan swalayan yang
memiliki lahan parkir berada pada ruang milik jalan.
Kepala
Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, pengelolaan akan dilakukan
oleh Dishub setelah dicabutnya NPWP pada objek pajak tersebut oleh
Bapenda.
"Jadi tanggal 15 Oktober ini, Bapenda akan mencabut NPWP objek pajak tersebut," ujar Yuliarso, Kamis (14/10/2021).
Ia
mengungkapkan, sebelumnya lahan parkir yang ada pada ritel Indomaret
dan Alfamart masuk kategori parkir khusus. Mereka membayar pajak parkir
setiap bulannya ke Bapenda Kota Pekanbaru.
Namun,
saat ini penataan dilakukan seiring pengelolaan parkir tepi jalan umum
dari Dishub Pekanbaru dialihkan ke pihak ketiga. Hal ini guna memberikan
layanan dan memaksimalkan PAD Kota Pekanbaru.
"Kita
tetap satu komando dari wali kota. Kita sedang bertransformasi dari
retribusi, ke jasa layanan parkir. Maka yang dikelola Dishub lingkup
kerja nya adalah, badan ruang milik jalan," pungkasnya. (Kominfo6/RD2)