PEKANBARU - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru telah membentuk tim verifikasi
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan perumahan pada
akhir Desember 2019. Tim ini bertugas mencatat dan memverifikasi
fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di kawasan
perumahan.
Kepala Dinas
Perkim Kota Pekanbaru Ardhani, Senin (15/3), mengatakan, pihaknya sudah
bergerak melakukan sosialisasi pengambilalihan fasum dan fasos dari
pengembang (developer) perumahan.
Sosialisasi
pengambilalihan fasum dan fasos ini dimulai pada 13 Desember 2019,
setelah disahkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 188 Tahun 2019.
"Kami
sudah bergerak melakukan sosialisasi saat itu. Pada 5 Maret 2020,
sosialisasi terhenti akibat pandemi Corona. Sepanjang itu, ada 15 kali
sosialisasi," ungkapnya.
Ternyata,
proses sosialisasi pengambil alihan fasum dan fasos ini terus dipantau
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Videoconference dengan KPK digelar
pada 20 November 2020.
"KPK
menyarankan agar kami membentuk tim teknis dan jadwal penyerahan
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan perumahan.
Sebenarnya, tim verifikasi PSU sudah ada sesuai Perwako yang diketuai
oleh sekretaris daerah," sebut Ardhani.
Di
samping KPK, Dinas Perkim juga telah berkoordinasi dengan Kementeran
Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) soal
pengambilalihan fasum dan fasos dari pengembang perumahan.
Sertifikat
alih pakai yang digunakan pengembang perumahan membutuhkan biaya
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) agar bisa menjadi Sertifikat Hak
Milik (SHM) Pemko Pekanbaru.
"Karena,
sertifikat tanah fasum dan fasos itu masih atas nama pengembang
(developer) perumahan. Sertifikat hak pakai itu diubah menjadi SHM Pemko
Pekanbaru," jelas Ardhani. (Kominfo1/RD1)