PEKANBARU
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru,
menyatakan kodefikasi wilayah pemekaran yang telah diterima pihaknya
sejak 5 Januari lalu, hingga kini belum memiliki legalitas formal.
"Jadi
kodenya itu sudah ada dan kita sudah dapat sejak 5 Januari lalu. Namun
legalistas formalnya belum ada, itu harus ditetapkan oleh Kemendagri
(Kementerian Dalam Negeri)," kata Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan
Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kota Pekanbaru Murdinal Guswandi, Selasa
(23/3).
Lantaran belum adanya legalitas formal berupa Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Permendagri), kodefikasi yang telah diterbitkan
tersebut belum masuk ke dalam aplikasi Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan (SIAK).
"Aplikasi SIAK ini merupakan aplikasi tempat
mengentri data. Persoalannya, kode wilayah tersebut belum masuk di
aplikasi ini," ungkap Murdinal.
Menyikapi persoalan itu, lanjut
dia, Disdukcapil Kota Pekanbaru telah berkoordinasi dengan Dirjen
Dukcapil Kemendagri. Dari arahan Dirjen Dukcapil, kodefikasi wilayah di
aplikasi SIAK baru berlaku setelah adanya Permendagri.
"Intinya,
sesuai undang-undang yang berlaku bahwa (kodefikasi wilayah) dimasukkan
ke aplikasi SIAK, itu harus ditetapkan dengan Permendagri.
Permasalahannya, Permendagri tersebut sampai saat ini belum terbit,"
tutupnya.
Seperti diketahui, akhir 2020 lalu terdapat sejumlah
kecamatan yang telah dimekarkan pemerintah kota di antaranya Kecamatan
Binawidya, Tuah Madani, Kulim, Rumbai, Rumbai Barat dan Rumbai Timur.
(Kominfo2/RD1)
Kodefikasi Wilayah Pemekaran Belum Miliki Legalitas Formal
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru menerima kodefikasi wilayah pemekaran yang telah diterima pihaknya sejak 5 Januari 2021 - Pekanbaru.go.id