PEKANBARU - Kementerian Perindustrian Republik Indonesia menetapkan Kawasan Industri Tenayan di Kecamatan Tenayan Raya sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ditetapkannya KIT sebagai PSN sektor perindustrian berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan pihak Kementerian Perindustrian, serta mempertimbangkan komitmen pemerintah daerah.
KIT dinilai telah memenuhi kriteria usulan PSN, baik dari sisi syarat administratif, teknis dan strategis, sebagaimana ditetapkan oleh Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).
Ada beberapa PSN sektor perindustrian yang diusulkan, baik dari pemerintah daerah, maupun badan usaha, yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian selain KIT yang berada dibawah pengelolaan PT. Sarana Pembangunan Pekanbaru, diantaranya Indonesia Konawe Industrial Park (PT. Indonesia Konawe Industrial Park), Kawasan Industri Pulau Ladi (PT. Ladi Kawasan Industri), Proyek Ekspansi Smelter Kuala Tanjung (PT. Indonesia Asahan Alumunium).
Ditetapkannya KIT sebagai proyek strategis nasional sehubungan dengan proses revisi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2019 tentang Perubahan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) serta adanya pengusulan PSN dari beberapa pihak.
Penetapan ini diteruskan pihak Kementerian Perdagangan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian lewat Surat Menteri Perindustrian Republik Indonesia, Nomor: B/3/M-IND/PI/III/2022, hal usulan PSN sektor perindustrian. Yang ditandatangani langsung oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, tanggal 3 Maret 2022. (Kominfo9/RD3)