Kesbangpol Sebut Kebiasaan Kabur Pengungsi Rohingya Sudah Diketahui Pusat


Image : Kesbangpol Sebut Kebiasaan Kabur Pengungsi Rohingya Sudah Diketahui Pusat
Kepala Kesbangpol Pekanbaru Zulfahmi Adrian - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekanbaru menyatakan, kebiasaan kabur dari tempat penampungan yang dilakukan pengungsi Rohingya sudah diketahui Pemerintah Pusat.

"Dari lembaga dunia yang menaungi pengungsi juga sudah mengetahui," ujar Kepala Kesbangpol Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Rabu (13/7).

Terbaru, sebut dia, pengungsi Rohingya yang meninggalkan tempat penampungan kembali bertambah. Ada satu keluarga yang pergi dan tak kunjung kembali ke penampungan sejak 3 Juli lalu.

"Kemungkinan mereka juga sudah kabur ke Malaysia," ungkapnya.

Saat ini, lanjut Zulfahmi, jumlah pengungsi Rohingya yang masih menempati dua tempat penampungan tinggal sekitar 45 orang.

"Di D'Coop 2 tinggal sekitar 35, sedangkan di Wisma Tazkia tinggal sekitar 7 sampai 9 orang," ucapnya.

Menurut Zulfahmi, meski sudah diperlakukan dengan baik ditambah lengkapnya fasilitas di tempat penampungan, namun pengungsi Rohingya akan tetap berupaya kabur karena memang tujuan mereka bukan ke Indonesia, tapi Malaysia.

"Kalau kita lihat sarana prasana yang di sini (D'Coop II dan Wisma Tazkia) sudah sangat layak. Tidak ada alasan soal listrik, air atau juga makanan. Semua kategorinya baik," tutupnya. (Kominfo6/RD3)



Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[02/12/2025] Rotasi Camat, Lurah dan Pemilihan Serentak RT-RW Dimulai Desember Ini [02/12/2025] Pemko Pekanbaru Apresiasi PT Angkasa Pura II Salurkan Bantuan Gizi untuk 150 Balita Stunting [02/12/2025] PT Angkasa Pura II Bantu Renovasi Halte TMP Milik Pemko Pekanbaru [02/12/2025] Rapat Forkopimda, Pemko Pekanbaru Matangkan Persiapan Sambut Nataru [02/12/2025] Pemko Pekanbaru Buka Posko Tanggap Bencana dan Peduli Bencana Sumatera di Purna MTQ [02/12/2025] Pemko Pekanbaru MoU dengan Kejati Riau Terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial