PEKANBARU-- Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekanbaru M Yusuf menghimbau kepada pengurus ormas dan lembaga swadaya masyarakat untuk mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Sebab organisasi kemasyarakatan yang ada di Kota Pekanbaru ternyata banyak yang belum terdaftar di Kesbangpol.
Bahkan dari 300 an ormas dan LSM yang ada di Pekanbaru, belum separohnya yang mengajukan izin ke Kesbangpol.
"Iya, dari 300 an ormas dan LSM yang ada di Pekanbaru belum ada separohnya yang mengajukan izin ke kita. Maka dari itu, kita minta kepada ormas dan LSM segera urus iznnya, " harap Yusuf kepada wartawan, Kamis kepada (25/10/2018). (Kominfo6/Rd2)