PEKANBARU - Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Pekanbaru, melakukan penindakan terhadap wajib pajak di beberapa warung kopi (Warkop) dan restoran di beberapa tempat, Senin (26/5/2025).
Didapati wajib pajak tersebut tidak membayar pajak reklame dan restoran, saat tim dari Bapenda melakukan pengawasan dan pemeriksaan lapangan.
Objek pajak berupa iklan tersebut dipasangi stiker peringatan, dan diminta agar segera menyelesaikan kewajiban pajaknya. Tim menyasar beberapa Warkop di Jalan HR Soebrantas, dan restoran di Jalan Riau.
"Kita lakukan penindakan terhadap wajib pajak, restoran dan kedai kopi yang begitu ramai di Jalan Soebrantas," kata Plh Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan usai memimpin penindakan.
Ia menuturkan, bahwa tim di lapangan mendapati objek pajak tersebut tidak membayar pajak dan ada tunggakan. Kemudian iklan yang terpasang di sana tidak juga membayar pajak.
Seharusnya, pemilik warkop tersebut harus memastikan iklan yang terpasang di lokasi usaha mereka sudah membayar pajak.
"Kita tindak berupa penempelan stiker dan segel, agar pelaku usaha restoran dan kedai kopi ini tertib membayar pajak," tegas Denny.
Langkah ini diambil sebagai tindaklanjut instruksi Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho dalam upaya menggenjot PAD dari sektor pajak perkotaan.
Total ada tiga warkop, dan satu restoran wajib pajak yang ditindak Bapenda hari ini. Denny memastikan, pihaknya akan terus turun melakukan pengawasan dan pemeriksaan ke lapangan. (Kominfo8/RD2)