PEKANBARU
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pekanbaru Iwan
Simatupang mengingatkan agar pengelola tempat hiburan malam tidak
melanggar regulasi dalam PPKM level 2 tahap II di Kota Pekanbaru. Mereka
jangan beroperasi melewati batas jadwal operasional.
"Tim
terus menyasar sejumlah lokasi tempat hiburan. Kita mengingatkan agar
pengelola mengikuti surat edaran Wali Kota Pekanbaru," jelasnya, Senin
(11/10).
Iwan
menegaskan bahwa pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap jam.
Mereka juga mengawasi protokol kesehatan di tempat hiburan malam.
Dirinya
mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi surat edaran Walikota
Pekanbaru terhadap jam operasional. Ia menyebut bakal memberi sanksi
kepada pelanggar sesuai Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Perda
Nomor 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan
Dampak Covid-19.
Iwan
memastikan bahwa pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan tetap
berlangsung. Mereka melakukan penindakan hukum dan hunting terhadap
pelanggaran yang ada.
Penindakan
dilakukan bersama aparat gabungan unsur TNI, polri serta unsur terkait
lainnya. Mereka melakukan giat pengawasan secara mobile. (Kominfo4/RD2)