PEKANBARU -- Pernyataan sebelumnya Sekretaris Daerah Kota (Sekko) Pekanbaru, M Noer MBS mempersilahkan para guru untuk pindah dari Pekanbaru jika masih mempersoalkan tidak lagi diberikannya tunjangan profesi guru. Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, H. Abdul Jamal, menyampaikan hal yang lain.
Disinggung mengenai tidak dibayarkannya tunjangan profesi guru disebabkan karena minimnya anggaran Pemko Pekanbaru, Kadisdik Pekanbaru ini langsung membantahnya.
“Jadi tidak dibayarkannya tunjangan profesi guru ini bukan karena keterbatasan anggaran yang dimiliki Pemko Pekanbaru. Anggaran kita ada, bahkan tunjangan sertifikasi guru kami tambah,” kata Jamal.
Jamal menyebutkan, tidak diberikannya tunjangan profesi untuk guru SD dan SMP di Pekanbaru, juga dilakukan atas dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI.
“Ada aturan Permendikbud yang mengatakan seorang guru tidak boleh menerima tunjangan yang double baik sertifikasi dan tunjangan profesi,” terang Jamal.
Dijelaskan Jamal, tunjangan profesi tidak akan lagi diberikan kepada guru SD dan SMP di Pekanbaru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi. Bahkan hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 7 tahun 2019. (Kominfo4/RD2)