PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui
Satgas Covid-19 tengah melakukan percepatan vaksinasi Covid-19 bagi para
tenaga kesehatan (Nakes).
Kepala
Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru Muhammad Noer mengungkapkan,
Nakes yang dengan sengaja dan tanpa alasan menolak pemberian vaksin
Covid-19 akan diberikan sanksi.
"Sanksi yang diberikan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujarnya, Senin (8/2).
Sanksi
yang diberikan dapat berupa teguran. Jika terjadi penolakan bagi nakes
di lingkungan pemerintah kota, sebut M. Noer pihaknya akan menegur
pimpinan masing-masing fasilitas kesehatan apa alasan penolakan vaksin.
"Kita
akan mempertegas, kita laporkan ke pimpinan untuk diberikan teguran
sesuai aturan yang ada, terutama tentang kepegawaian," tegasnya.
Menurutnya,
aturan itu sesuai dengan aturan pemerintah pusat. Sementara untuk nakes
yang bertugas di fasilitas kesehatan swasta jika melakukan penolakan
vaksin, maka pimpinan mereka diminta dilakukan peneguran dan pembinaan.
Namun,
jika teguran juga tidak diindahkan oleh nakes tersebut, ditegaskan M
Noer bukan tidak mungkin izin praktek nakes ditinjau ulang oleh
pemerintah. (Kominfo6/RD2)