Ingin Tunjangan Kinerja, ASN Wajib Lunasi PBB


Image : Ingin Tunjangan Kinerja, ASN Wajib Lunasi PBB
Sekdako Pekanbaru Drs.H.M Noer MBS SH MSI MH - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU-- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus berupaya untuk mendongkrak perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) melunasi Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru (Sekdako), Drs.H.M Noer MBS SH MSI MH mengatakan kebijakan ini berlaku terutama untuk semua ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru yang ingin mendapatkan tunjangan kinerja.

"ASN Pemko Pekanbaru diwajibkan untuk melunasi PBB. Terutama jika ingin mendapatkan tunjangan kinerja," katanya, Senin (29/7).

Sekdako menjelaskan, kebijakan ini nantinya bisa dijadikan panutan masyarakat untuk dapat melunasi PBB sebelum jatuh tempo.

Lanjutnya, kebijakan ini dinilai juga bisa untuk meningkatkan perolehan PAD, terutama dari sektor pajak. Apalagi pemasukan dari pajak merupakan pendapatan utama dari Pekanbaru yang tidak memiliki sumber daya alam.

"Kita berharap dengan adanya kebijakan ini, pajak kita dari sektor PBB bisa meningkat," jelasnya.

Dirinya menambahkan, ASN Pemko Pekanbaru juga diminta untuk melunasi PBB sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah diserahkan.

"Saya mengimbau agar ASN bisa membayar pajak sesuai dengan LHKPN," imbaunya. (Kominfo7/RD3)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[23/04/2026] Rumah Kompos Pemko Pekanbaru Tekan Volume Sampah di TPA Muara Fajar [23/04/2026] Kepala Kejati Riau Apresiasi Program Wako Pekanbaru dalam Mengolah Kompos [23/04/2026] Buang Sampah Ke Pekanbaru, DLHK Kembali Kandangkan 3 Unit Angkutan Mandiri Ilegal [22/04/2026] Sukseskan Lomba Aku Hatinya PKK, DKP Pekanbaru Bagikan Ratusan Bibit Cabai dan Terong [22/04/2026] Masjid Abid Sulthan Diresmikan, Jadi Pusat Ibadah dan Pendidikan Masyarakat [22/04/2026] Satpol PP Pekanbaru akan Tertibkan PKL di Depan Pemancar RRI Jalan HR Soebrantas