PEKANBARU - Reklame iklan rokok yang tersebar di sejumlah ruas jalan protokol ditertibkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.
Tim dari Bapenda, melakukan pembongkaran median iklan seiring telah ditetapkannya peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Pekanbaru. Mereka membongkar iklan rokok yang dipasang di fasilitas umum, dan masuk kategori KTR.
"Kami melakukan penertiban iklan rokok, dan langsung bongkar hari ini," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bapenda Kota Pekabaru, Tengku Denny Muharpan, Senin (26/5/2025).
Tim menyisir sepanjang ruas Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sukajadi Pekanbaru. Mereka membongkar iklan rokok yang terpasang berada dikawasan perkantoran pemerintah.
"Sepanjang jalan protokol, dan yang masuk kawasan tanpa rokok itu kita akan kita tertibkan iklan rokoknya," tambah Denny.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho sendiri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penerapan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dalam edaran dengan nomor 30/SE/2025 yang ditandatangani Wako Pekanbaru, Agung Nugroho, Rabu (23/4/2025) ini berisi sejumlah poin.
Salah satu poin berbunyi, seluruh ruangan dalam kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Lalu, larangan merokok di Kawasan Tanpa Rokok berlaku untuk semua jenis rokok termasuk rokok elektrik.
"Selain menertibkan iklan rokok, tadi malam kami juga melakukan pembongkaran tiang reklame yang tidak berizin," terang Denny Muharpan.
Mereka setidaknya melakukan pemotongan terhadap 20 titik tiang reklame di sepanjang Jalan Arifin Ahmad, dan Jalan Soekarno Hatta. (Kominfo8/RD2)