Iklan Bando Berpotensi Rugikan Pemerintah


Image : Iklan Bando Berpotensi Rugikan Pemerintah
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU-- Iklan Bando atau papan reklame yang melintang di jalan di Kota Pekanbaru rugikan pemerintah setempat. Sebab, pajak dari iklan itu tidak masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Seperti iklan bando yang beberapa hari lalu diturunkan Satpol PP Kota Pekanbaru. Ukuran iklan yang menempel di median bando beragam. Diperkirakan, sekitar 5x10 meter. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin saat dikonfirmasi, tidak mengambil pajak dari iklan bando. Artinya, iklan yang menempel di bando yang tersebar di beberapa ruas jalan, merugikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. 

"Kita tidak ambil pajaknya," Ujarnya, Selasa (11/2). 

Ditanya seperti apa hitungan pajak iklan, Ia mengaku tidak hapal. Tapi, kata dia, nominal pajak yang harus dibayar jika ukuran iklan mencapai 5x10 meter, mencapai Rp10 juta. 

"Kalau ukuran segitu bisa Rp9 juta sampai Rp10 juta pertiga bulan," jelasnya. (Kominfo3/rd1)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[30/04/2026] Satgas Saber Harga Pangan di Pekanbaru Sidak Gudang Distributor Minyakita [30/04/2026] Pelantikan Pengurus PUI Riau dan Pekanbaru, Wawako Pekanbaru: Dakwah Adalah Estafet Perjuangan [30/04/2026] Tahun Ini Pemko Pekanbaru Siapkan Ratusan Paket Bantuan untuk Korban Kebakaran Rumah [30/04/2026] Pemko Pekanbaru Luncurkan Forum Satu Data, Wali Kota Tekankan Akurasi untuk Percepatan Pembangunan [30/04/2026] Dampak Terobosan dan Kontrol Fiskal Wako Agung, PAD Pekanbaru Tembus 1,2 Triliun [30/04/2026] Dievaluasi, Pemko Pekanbaru Sempurnakan Skema WFH Setiap Jumat