Habis Masa Berlaku, Pemko Pekanbaru Tegaskan Pemilik Tiang Reklame Segera Urus Izin


Image : Habis Masa Berlaku, Pemko Pekanbaru Tegaskan Pemilik Tiang Reklame Segera Urus Izin
Ilustrasi (internet) - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dipimpin langsung Penjabat Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa S.STP M.Si menggelar rapat terkait penyelenggaraan reklame di Kota Pekanbaru.

Rapat yang dilaksanakan di rumah dinas Walikota Pekanbaru Jalan Ahmad Yani, Jumat (26/7/2024) pagi, dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru, Alek Kurniawan, Kepala BPKAD, Kepala PUPR, Kepala Dishub, Kepala DPMPTSP, Plt Kepala DLHK dan Bagian Hukum. 

"Tadi kita rapat membahas bagaimana penyelenggaraan reklame di kota Pekanbaru. Reklame itukan ada tiang, ada JPO, ada bando, ada videotron," jelas Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan. 

Dari data yang ada, sebagian besar izin reklame sudah habis masa berlakunya. 
"Makanya, karena selama ini stagnan, maka tadi kita sepakati. Pak wali juga minta segera kawan-kawan yang selama ini punya izin dan sudah habis masa berlakunya, segera mengajukan untuk pengurusan izinnya ke tim penyelenggaraan reklame. Ketua timnya Kepala Bapenda dan juga bisa melalui PU," terang Alek Kurniawan. 

Bagi pemilik tiang reklame yang tidak mengantongi izin sama sekali, diminta untuk segera mengurus izinnya. 

"Nanti kita lihat, kalau sesuai dengan titik koordinat yang ada, akan coba kita proses. Itu aja," tegas Alek Kurniawan.(Kominfo9/RD3)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[29/10/2025] Bapenda Pekanbaru Segera Lakukan Penataan Internal [29/10/2025] Wako Pastikan Asupan Gizi Gratis Berjalan, Pekanbaru Menuju Zero Stunting [28/10/2025] Panel PJU Dirusak OTK, Lampu di Sudirman Ujung Padam [28/10/2025] 32 Calon Pasangan Sudah Daftar Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru [28/10/2025] Pemangkasan TKD di 2026, Pemko Pekanbaru Optimalkan PAD [28/10/2025] Satpol PP Pekanbaru Hentikan Pembangunan Jembatan di Atas Drainase Arifin Ahmad