Dua Ratus Lebih Tempat Makan Non Muslim Ajukan Izin Operasional Selama Ramadan


Image : Dua Ratus Lebih Tempat Makan Non Muslim Ajukan Izin Operasional Selama Ramadan
Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan, Quarte Rudianto - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Hingga hari ke 27 ramadan, sebanyak 202 tempat usaha, seperti rumah makan, warung makan kaki lima dan kedai kopi, mengajukan izin operasional selama ramadan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru. Rumah makan dan sejenisnya yang mengajukan izin hanya melayani pelanggan non muslim.

"Data terakhir 202 yang mengajulan izin operasional selama ramadan," kata Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Akmal Khairi melalui Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan, Quarte Rudianto, Kamis (27/3/2025).

Setelah izin didapatkan, pengelola diharuskan memasang spanduk didepan usaha miliknya. Tempat makan dan minum hanya melayani pelanggan non muslim.

"Kawan-kawan kita yang tidak beragam Islam dapat buka. Namun hanya melayani pelanggan yang tidak beragama Islam. Kemudian umat Muslim dilarang masuk," jelas Quarte Rudianto.

"(Tempat usaha) Ditutup kain. Kita anjurkan setiap toko yang punya izin pasang spanduk. Tujuan pemasangan spanduk itu biar masyarakat melihat, hanya melayani pelanggan yang tidak beragama Islam," sambungnya.

Selain itu, menurut Quarte Rudianto, pemasangan spanduk bertujuan agar petugas mengetahui usaha milik warga non muslim yang mengantongi izin operasional selama ramadan.

Jika kedapatan tempat usaha melanggar aturan, petugas Satpol PP akan melakukan penyitaan kursi dan meja.

Pemko Pekanbaru menerbitkan surat edaran (SE) tentang pedoman aktivitas pada bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru nomor 13 tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta memperhatikan hasil rapat Forkopimda Pekanbaru, diminta peran serta seluruh eleman masyarakat Kota Pekanbaru untuk mematuhinya, diantaranya:

Bagi usaha penjualan snack, bakery dapat dibuka selama bulan suci Ramadan dan tidak melayani makan di tempat. Restoran, rumah makan, warung makan kaki lima kedai kopi, warung khusus yang tidak beragama Islam dapat dibuka selama bulan suci Ramadan, dengan ketentuan yakni mengajukan permohonan izin khusus ke DPMPTSP untuk mendapatkan spanduk bertema "Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim".

Memasang spanduk di depan tempat usaha dan dapat dilihat, dibaca dengan jelas. Dilarang menjual minuman beralkohol dan fermentasi sepeti tuak atau sejenisnya.(Kominfo9/rd3)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[21/05/2025] DLHK Pekanbaru Begerak Cepat Atasi Tumpukan Sampah di Jalan Teratai [21/05/2025] Pemko Pekanbaru Bakal Gratiskan Biaya Pendidikan Siswa dari Keluarga Tidak Mampu [21/05/2025] Usai Audit BPK, Pemko Pekanbaru Bakal Bagikan Lagi Mobil Dinas Jabatan [21/05/2025] Perum Bulog Riau Kepri Siap Serap Jagung Pipil Kelompok Tani Amara Jaya Pekanbaru [21/05/2025] Wako Pekanbaru Tegaskan Penertiban Tiang Reklame Sasar Seluruh Ruas Jalan [20/05/2025] Tingkatkan Literasi dan Gemar Membaca Masyarakat, Pustaka Keliling Dispusip Beroperasi Setiap Hari