PEKANBARU -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru mendata ada 71 Pasar Kaget yang tersebar di 12 Kecamatan Pekanbaru.
Kepala DPP Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, sejauh ini ada 71 pasar kaget yang terdata, dan dua di antaranya sudah mengajukan izinnya ke Disperindag.
"Saat ini ada dua yang mengajukan izinnya, tapi belum kita berikan izin karena memang harus kita bina dulu. Mereka harus memiliki standar-standar pasar yang harus ada seperti lahan parkir, instalasi pengolahan limbahnya, dan lain-lain," terang Ingot, Rabu (29/7/2020).
Masyarakat ataupun pihak swasta yang ingin membuat atau mengelola pasar harus mendapatkan izin atau rekomendasi terlebih dahulu dari beberapa instansi lainnya seperti Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan (DLHK) Pekanbaru.
Ingot mengatakan, hal itu bertujuan untuk mencegah persoalan lain seperti kemacetan, ketersedian lahan parkir, kriminal, masalah lingkungan atau pembuangan sampahnya.
Ingot menegaskan, pemerintah kota tidak melarang masyarakat membuat pasar. Ada Perda No.9 Tahun 2014 tentang Penataan Pasar Tradisional, Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan.
"Kita tidak melarang, justru kita mendorong agar mereka segera mengurus legalitasnya. Supaya ini bisa kita bina, seperti apa standar sebuah pasar itu," terangnya. (Kominfo6/RD2)