DPMPTSP Pekanbaru Keluarkan Izin Operasional 176 Tempat Usaha di Masa Pandemi


Image : DPMPTSP Pekanbaru Keluarkan Izin Operasional 176 Tempat Usaha di Masa Pandemi
Sekretaris DPM-PTSP Kota Pekanbaru Fajri Rudi Misdian - Pekanbaru.go.id
PEKANBARU  - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru mengeluarkan izin 176 tempat usaha di masa pandemi.

Sekretaris DPM-PTSP Kota Pekanbaru F Rudi Misdian mengatakan, dari jumlah itu, bidang perhotelan sebanyak 61 tempat usaha.

"Untuk bioskop ada 7, hiburan umum ada 42, lain-lain berkantor ada 13, jasa makan minum ada 40 dan pasar modern ada 13," ujar Rudi, Jumat (18/6).

Sesuai standar operasional prosedur (SOP), pelaku usaha mengajukan izin. Kemudian tim turun turun lakukan pengecekan. 

Alurnya, pemilik usaha mengajukan permohonan kepada DPM-PTSP. Setelah itu, DPM-PTSP serahkan ke tim Gugus Tugas Covid-19 untuk ditinjau ke lapangan. Tim Gugus Tugas nantinya akan memastikan apakah tempat usaha itu sudah menerapkan protokol kesehatan. 

"Setelah itu, tim Gugus memberikan rekomendasi untuk dikeluarkan izin," jelasnya. 

Ia menambahkan, untuk syarat permohonan, pelaku usaha harus bisa menunjukkan izin usaha. Pelaku usaha juga membuat surat permohonan izin operasional dengan melampirkan denah atau layout tempat usaha. 

"Syaratnya izin usaha yang masih aktif. Lampiran layout tempat usahanya," jelasnya. (Kominfo3/RD1)

Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[18/09/2026] Wawako Pekanbaru Dukung Produk UMKM Naik Kelas Melalui Kurasi PT Indomarco Prismatama [18/09/2026] Diserahkan Menteri PPPA, Ketua TP PKK Pekanbaru Raih Penghargaan Nasional Pendidikan dan Literasi [17/09/2026] Camat Kulim Buka MTQ Kelurahan Sialang Rampai [17/09/2026] Dishub Pekanbaru Amankan Dua Terduga Pencuri Panel PJU Saat Patroli Rutin [17/09/2026] Pemko Pekanbaru Dorong Warga Pahami Perda, Sosialisasi Digelar ke 15 Kecamatan [17/09/2026] RW 04 Raih Juara Umum MTQ ke-XXI Tangkerang Timur