PEKANBARU
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP)
Kota Pekanbaru mengeluarkan izin 176 tempat usaha di masa pandemi.
Sekretaris DPM-PTSP Kota Pekanbaru F Rudi Misdian mengatakan, dari jumlah itu, bidang perhotelan sebanyak 61 tempat usaha.
"Untuk
bioskop ada 7, hiburan umum ada 42, lain-lain berkantor ada 13, jasa
makan minum ada 40 dan pasar modern ada 13," ujar Rudi, Jumat (18/6).
Sesuai standar operasional prosedur (SOP), pelaku usaha mengajukan izin. Kemudian tim turun turun lakukan pengecekan.
Alurnya,
pemilik usaha mengajukan permohonan kepada DPM-PTSP. Setelah itu,
DPM-PTSP serahkan ke tim Gugus Tugas Covid-19 untuk ditinjau ke
lapangan. Tim Gugus Tugas nantinya akan memastikan apakah tempat usaha
itu sudah menerapkan protokol kesehatan.
"Setelah itu, tim Gugus memberikan rekomendasi untuk dikeluarkan izin," jelasnya.
Ia
menambahkan, untuk syarat permohonan, pelaku usaha harus bisa
menunjukkan izin usaha. Pelaku usaha juga membuat surat permohonan izin
operasional dengan melampirkan denah atau layout tempat usaha.
"Syaratnya izin usaha yang masih aktif. Lampiran layout tempat usahanya," jelasnya. (Kominfo3/RD1)