DPMPTSP Beri Kemudahan Pelaku UMKM dalam Pengurusan Izin


Image : DPMPTSP Beri Kemudahan Pelaku UMKM dalam Pengurusan Izin
Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Akmal Khairi - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam pengurusan izin usaha.

Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Akmal Khairi mengatakan, bagi pelaku UMKM yang datang ke DPMPTSP di Komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, petugas pelayanan akan membantu pelaku UMKM mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS), dengan catatan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukam.

"Kalau untuk UMKM itu sebenarnya berada pada Dinas Koperasi dan UKM. Kita cuma bantu untuk pengurusan izin NIB nya," terang Akmal Khairi, Rabu (26/3/2025).

Berdasarkan data yang disampaikan, pada tahun 2024, sebanyak 42.382 pelaku UMKM yang mendaftar NIB secara online.

Sementara pada 2025, terhitung Januari hingga Maret, sebanyak 8.328 pelaku UMKM mendaftar NIB secara online. Dengan uraian skala usaha seperti usaha kecil dan usaha mikro. Dan risiko proyek atau pekerjaan, seperti menengah tinggi, menengah rendah, dan rendah.(Kominfo9/rd3)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[14/07/2025] Wako Pekanbaru Segera Lantik Pejabat Eselon II Hasil Seleksi [14/07/2025] Upaya Wako Agung Lobi Pusat Buahkan Hasil, Angggaran Pembangunan Pekanbaru Bakal Dikucurkan [14/07/2025] Ratusan Miliar Digelontorkan untuk Sekolah Rakyat, Pekanbaru Jadi Lokasi Perdana [13/07/2025] Wako Agung Ikuti Bhayangkara Run, Jadi Momen Dorong Semangat Kemajuan Kota [12/07/2025] Wawako Pekanbaru Hadiri Peringatan Tahun Baru Hijriyah yang Ditaja IKKGM [12/07/2025] 10 Inovasi Terbaik OPD dan BUMD Pekanbar Diumumkan, Aplikasi SIAP MPP Raih Nilai Tertinggi