DPMPTSP Beri Kemudahan Pelaku UMKM dalam Pengurusan Izin


Image : DPMPTSP Beri Kemudahan Pelaku UMKM dalam Pengurusan Izin
Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Akmal Khairi - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam pengurusan izin usaha.

Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Akmal Khairi mengatakan, bagi pelaku UMKM yang datang ke DPMPTSP di Komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, petugas pelayanan akan membantu pelaku UMKM mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS), dengan catatan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukam.

"Kalau untuk UMKM itu sebenarnya berada pada Dinas Koperasi dan UKM. Kita cuma bantu untuk pengurusan izin NIB nya," terang Akmal Khairi, Rabu (26/3/2025).

Berdasarkan data yang disampaikan, pada tahun 2024, sebanyak 42.382 pelaku UMKM yang mendaftar NIB secara online.

Sementara pada 2025, terhitung Januari hingga Maret, sebanyak 8.328 pelaku UMKM mendaftar NIB secara online. Dengan uraian skala usaha seperti usaha kecil dan usaha mikro. Dan risiko proyek atau pekerjaan, seperti menengah tinggi, menengah rendah, dan rendah.(Kominfo9/rd3)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[17/04/2026] Wako Bakal Evaluasi Pelaksanaan WFH di Pemko Pekanbaru [17/04/2026] Wali Kota Pekanbaru Lantik 29 Pejabat Eselon II, III dan IV [17/04/2026] Pemko Pekanbaru Beri Bantuan Korban Kebakaran Rumah di Jalan Abadi [17/04/2026] Jadi Atensi, PKL di Soebrantas Bakal Kembali Ditertibkan [17/04/2026] Dishub Pekanbaru Imbau Masyarakat Lapor TRC 112 Jika Temukan Perusakan Lampu PJU [17/04/2026] Pemko Pekanbaru Mediasi Polemik Pemilihan RT-RW di Tebing Tinggi Okura, Utamakan Kepentingan Warga