DPMPTSP Beri Kemudahan Pelaku UMKM dalam Pengurusan Izin


Image : DPMPTSP Beri Kemudahan Pelaku UMKM dalam Pengurusan Izin
Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Akmal Khairi - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam pengurusan izin usaha.

Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Akmal Khairi mengatakan, bagi pelaku UMKM yang datang ke DPMPTSP di Komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, petugas pelayanan akan membantu pelaku UMKM mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS), dengan catatan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukam.

"Kalau untuk UMKM itu sebenarnya berada pada Dinas Koperasi dan UKM. Kita cuma bantu untuk pengurusan izin NIB nya," terang Akmal Khairi, Rabu (26/3/2025).

Berdasarkan data yang disampaikan, pada tahun 2024, sebanyak 42.382 pelaku UMKM yang mendaftar NIB secara online.

Sementara pada 2025, terhitung Januari hingga Maret, sebanyak 8.328 pelaku UMKM mendaftar NIB secara online. Dengan uraian skala usaha seperti usaha kecil dan usaha mikro. Dan risiko proyek atau pekerjaan, seperti menengah tinggi, menengah rendah, dan rendah.(Kominfo9/rd3)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[09/02/2026] Wako Pekanbaru Agung Nugroho Raih SIWO PWI Award di Puncak HPN [08/02/2026] Wako Pekanbaru Tinjau Rumah Kompos di TPS 3R KMP Kopling Berjaya Sukajadi [08/02/2026] Sukseskan Gerakan Indonesia ASRI, Pemko Pekanbaru dan Pemprov Riau Gelar Goro Bersama [08/02/2026] Wali Kota Dorong Fun Bike Jadi Ajang Sport Tourism di Pekanbaru [08/02/2026] IOX Raja Ditutup Resmi, Wali Kota Tegaskan Peran Komunitas Jaga Lingkungan dan Kemanusiaan [07/02/2026] Wawako Pekanbaru Apresiasi Kegiatan Sosial Run Sumatera Peduli Aceh, Sumut, dan Sumbar