PEKANBARU -- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru telah mengeluarkan 111 izin operasional di massa new normal. Jumlah itu terhitung hingga 16 Juli lalu.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru F Rudi Misdian mengatakan ada 117 proposal tempat usaha yang diajukan untuk mendapatkan izin. 111 di antaranya sudah mendapatkan izin operasional.
Ia merinci, tempat usaha yang diajukan mendapatkan izin seperti Hotel 45 proposal, Bioskop 3 proposal, Restauran 28 proposal, Hiburan 21 proposal, Supermarket 12 proposal, lain lainnya 7 proposal dan warnet hanya satu proposal.
"111 sudah keluar izinnya. Jadi 6 dalam proses," kata Rudi, Rabu (22/7).
Izin operasional itu dikeluarkan, lantaran pelaku usaha tersebut telah memenuhi dan menerapkan protokol kesehatan di tempat usaha mereka. Pelaku usaha yang bersifat menimbulkan kerumunan massa di lokasi usahanya wajib mengajukan proposal kesehatan untuk mendapatkan izin operasional pasca covid-19.
Proposal tersebut berisi komitmen pelaku usaha untuk menerapkan protokol kesehatan di tempat usaha mereka, dan kepada pengunjung. Pelaku usaha juga harus melengkapi fasilitas penerapan protokol kesehatan, seperti alat pencuci tangan, alat pengukur suhu tubuh, dan menerapkan jaga jarak.
"Setelah mereka mengajukan proposal kesehatan pada kami, ada tim yang akan turun mengecek protokol kesehatan ditempat mereka," jelasnya. (Kominfo3/rd1)