DLHK Sudah Jaring 43 Warga Buang Sampah Sembarangan


Image : DLHK Sudah Jaring 43 Warga Buang Sampah Sembarangan
Ilustrasi buang sampah sembarangan - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU -- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, sepanjang 2020 ini sudah menjaring sebanyak 43 warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan.

Sekretaris DLHK Pekanbaru Azhar mengatakan, dari 43 warga yang terjaring baru 25 di antaranya yang sudah membayar denda masing-masing sebesar Rp250 ribu sesuai aturan berlaku.

"Sementara 18 lainnya belum membayar denda dan KTP nya masih kita tahan," ungkapnya, Kamis (5/3).

Disampaikan Azhar, penerapan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan itu sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

"Aturan ini sudah kita berlakukan sejak awal 2019 lalu," ucapnya.

Berdasarkan aturan di atas, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda minimal Rp250 ribu.

Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan KTP. KTP sendiri baru diberikan apabila warga yang melanggar telah melunasi denda. (kominfo2/rd1)

 


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[25/05/2025] Wako Pekanbaru Hadiri HUT Sunda Ngacapruk Riau di Alam Mayang [24/05/2025] Hidupkan Kawasan Sungai Siak, Dermaga Pasar Rakyat Resmi Beroperasi [24/05/2025] Walikota Pekanbaru Kukuhkan Pengurus Persada Karo, Persadaan Silima Merga dan Muda-Mudi Karo Kota Pekanbaru 2024-2028 [23/05/2025] Evaluasi Rampung, Bakal ada Rotasi Pejabat Eselon II di Pemko Pekanbaru [23/05/2025] Calon Pedagang di Taman Labuai Citywalk Pekanbaru Sedang Jalani Proses Kurasi [23/05/2025] Distankan Pekanbaru Periksa Kondisi Kesehatan Hewan Kurban jelang Idul Adha 1446 H