DLHK Pekanbaru Akan Pidanakan Angkutan Sampah Ilegal


Image : DLHK Pekanbaru Akan Pidanakan Angkutan Sampah Ilegal
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru akan mengambil langkah hukum atau pidana jika masih ada angkutan sampah ilegal yang beroperasi.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi mengatakan, akan memberikan peringatan pertama saat mendapati angkutan ilegal beroperasi. Namun jika tidak ada niat jera, maka DLHK akan menyita dan memusnahkan peralatan serta melakukan proses hukum.

"Angkutan ilegal ini mengambil sampah lalu membuangnya ke pinggir jalan. Ini akan kita ambil langkah tegas, karena itu juga melanggar Perda ketertiban umum, dan undang-undang lalulintas karena membahayakan pengguna jalan," tegas Hendra, Kamis (6/1/2022).

Ia menjelaskan, oknum yang melakukan angkutan ilegal ini sering membuang sampahnya di  Kecamatan Bina Widya, Tuah Madani dan Payung Sekaki.

"Biasanya di Jalan Arengka II dan Jalan Air Hitam," jelasnya. (Kominfo10/RD5)



Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[23/07/2026] Disperindag bersama Satpol PP Pekanbaru Serahkan Pemberitahuan Bagi Pedagang Agar Kosongkan Jalan Teratai [23/07/2026] Respon Cepat Laporan Warga, PUPR Kerahkan Pasukan Kuning Bersihkan Drainase di Brigjen Katamso [23/07/2026] Tanggulangi Banjir di Tuah Madani, Pemko Pekanbaru Bangun Drainase Jalan Suka Karya [23/07/2026] Pemko Pekanbaru Mulai Overlay Jalan Tanjung Batu, Dukung Kelancaran Akses Ekonomi dan Pelabuhan Sungai Duku [23/07/2026] Pemko Pekanbaru dan Pemkab Inhil Perkuat Sinergi, Agung Dorong Kolaborasi Tingkatkan PAD [23/07/2026] Pemko Pekanbaru dan Pemprov Riau Siapkan Perbaikan Drainase untuk Atasi Banjir di Depan RS Awal Bros