PEKANBARU
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru
mengharapkan kerjasama seluruh Ketua RW maupun RT dalam mengawasi
pengangkutan sampah yang dilakukan secara mandiri.
Saat
ini, DLHK masih membolehkan pengangkutan sampah dilakukan secara
mandiri di wilayah pemukiman tertentu yang sulit dijangkau oleh
kendaraan pengangkut sampah DLHK ataupun dua mitra kerja PT. Godang Tua
Jaya (PT GTJ) dan PT. Samhana Indah (SHI), seperti di Kelurahan Kampung
Baru dan Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan. Dengan catatan
harus mendapatkan rekomendasi dari RW.
"Dalam masa transisi ini kami mengharapkan sekali kerja sama pak RW. Instruksi pak wali itukan kepada pak RW, pak
RT sebagai pengawas. Kalau dia komunikasi dengan kami, kami tetap
kedepankan adalah kerjasama, melibatkan mereka (pengangkut sampah
mandiri). Tentu dengan catatan, yang pertama, sampahnya bisa
dikendalikan, mau dibuang dimana, harus jelas," ujar Plt Kepala DLHK
Kota Pekanbaru, Marzuki kepada media, Rabu (22/9/2021), saat ditanya
masih adanya pengangkut sampah mandiri.
"Kalau
dia memang mau masuk dari bagian mitra kami, SHI dan GTJ, kalau sudah
mitra, dia kan bisa membuang ke Trans Dipo. Karena bagian dia, yang
tidak boleh itu bukan bagian dia, bukan mitra kami. Bagimana,
tunjukkanlah bukti kalau mereka membayar retribusi," sambungnya.
Marzuki mengakui saat ini masih ada pengangkutan sampah yang dilakukan secara mandiri.
"Iya, karena mereka masih bergerak. Jadi, makanya pak wali ke saya mintak laporan," sebutnya.(Kominfo5/RD2)