PEKANBARU - Dinas Pertanahan (Distan) Kota Pekanbaru memastikan lokasi pembongkaran pagar tembok dan patok lahan di Jalan Jenderal Sudirman ujung, Jumat (8/5/2026) kemarin merupakan aset Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Proses pembayaran ganti rugi lahan tersebut sudah tuntas pada tahun 2009 silam.
Hal ini menanggapi adanya pihak yang keberatan dengan pembongkaran dekat tembok yang memagari dengan Sevendoors Coffe and Eatery. Tembok yang tersebut dibongkar petugas Satpol PP Kota Pekanbaru bersama aparat gabungan dengan alat berat.
"Kita menertibkan tanah pemko, yang sudah diganti rugi pemerintah tahun 2009, salah satunya dekat sevendoors itu tanah kita," ujar Kepala Distan Kota Pekanbaru Mardiansyah, Sabtu (9/5/2026).
Dirinya mengaku heran, karena tiba-tiba ada tembok hingga bangunan baru dekat kafe tersebut. Ia menyebut bahwa dalam penertiban tim gabungan juga membongkar bangunan liar yang ada.
"Kami juga membongkar bangunan liar di Jalan Jenderal Sudirman ujung, yang berdiri di atas aset pemerintah kota," tegasnya.
Pria yang akrap disapa Adi ini menyebut bahwa tim gabungan sudah berulang-kali memberi surat peringatan kepada pemilik bangunan. Mereka seharusnya bisa membongkar sendiri bangunan yang ada di atas lahan pemerintah kota.
"Tapi tidak juga diindahkan, maka mulai hari ini sampai ke depan, akan kita tertibkan sesuai DMJ yang ada," ujarnya.
Dirinya mengatakan bahwa pembangunan di lokasi itu semestinya mengikuti tata ruang kota yang ada. Ia menyampaikan bahwa luas lahan pemerintah kota di kawasan itu berkisar delapan hektar. (Kominfo7/RD2)