Dispora Pekanbaru Hadiri Sosialisasi Permendagri 77 Tahun 2020 dan 47 Tahun 2021


Image : Dispora Pekanbaru Hadiri Sosialisasi Permendagri 77 Tahun 2020 dan 47 Tahun 2021
Sekretaris Dispora Kota Pekanbaru Hadi Firmansyah, M.Si menghadiri acara Sosialisasi Permendagri 77 Tahun 2020 dan Permendagri 47 Tahun 2021 di Hotel Furaya - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Sekretaris Dispora Kota Pekanbaru Hadi Firmansyah, M.Si menghadiri acara Sosialisasi Permendagri 77 Tahun 2020 dan Permendagri 47 Tahun 2021 di Hotel Furaya Jalan Sudirman No. 72-74 Pekanbaru (02/8).

Acara yang dibuka Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Masykur Tarmizi, S.STP, M.Si, juga dihadiri Kepala BPKAD Kota Pekanbaru Hj. Yulianis S.Sos, M.Si, Sekretaris Dispora, Para Kabid dan Sub Koordinator bidang dilingkungan BPKAD, Narasumber Kasubdit BMD Ir Amanah MT, Kasuke, kasum, bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran pembantu dan pengurus barang dan BLUD dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Dalam kegiatan Sosialisasi dimaksud Dispora Kota Pekanbaru mengirimkan 5 personil yakni Kasubbag Keuangan Ir. Yetti Suryati, Kasubbag Umum Fery Marwan, ST, Bendahara Pengeluaran Indrawati, SH , Bendahara Pengeluaran Pembantu Miskardi dan Pengurus Barang Pembantu Vitria Sushanti, ST. terangnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Pekanbaru Hj. Yulianis S.Sos, M.Si mengatakan Sosialisasi Pemendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan Permndagri 47 Tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pembukuan inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah dilaksanakan selama 2 hari dari tanggal 2-3 Agustus 2022 di Hotel Furaya Pekanbaru. Peserta Sosialisasi berjumlah 144 orang dengan tujuan meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur pengelola keungan daerah Pemerintah Kota Pekanbaru.

Selanjutnya Asisten Administrasi Umum Masykur Tarmizi, S.STP, M.Si saat membuka kegiatan menjelaskan kegiatan ini sangat penting, ketika bicara anggaran, setiap tahun kita mengelola keuangan daerah. Sehingga nantinya penggunaan anggaran kita berpedoman kepada Permendagri 77 Tahun 2020.

"Kita berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, dapat meningkatkan pengetahuan dan komitmen pihak terkait untuk melaksanakan penyelenggaraan pengelola keuangan daerah Pemerintah Kota Pekanbaru yang lebih baik, tertib, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab," ujarnya.

Menurutnya, kewajiban penyelenggara pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah diantaranya mengelola dana secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, menyingkronkan pencapaian sasaran program daerah dalam APBD dengan program pemerintah.

"Serta melaporkan realisasi pendanaan urusan pembantuan yang ditugaskan sebagai pelaksanaan dari tugas pembantuan," imbuhnya. (Kominfo10/RD5)



Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[06/05/2025] Badan Anggaran DPRD Padang Panjang Pelajari Penyelenggaraan Parkir di Pekanbaru [06/05/2025] Pemko Pekanbaru Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Hingga 10 Persen [06/05/2025] Musim Kemarau, Warga Terus Diingatkan Tak Buka Lahan dengan Cara Dibakar [06/05/2025] Satgas BPBD Pekanbaru Padamkan Kebakaran Lahan di Jalan Nelayan [06/05/2025] Wawako Pekanbaru Sebut Penanganan Banjir Mulai Tunjukkan Hasil Positif [06/05/2025] Wawako Pekanbaru Audiensi dengan IOM, Bahas Penanganan Pengungsi Rohingya