Disperindag Tak Keluarkan Rekomendasi Perdagangan Minol untuk Karaoke Keluarga


Image : Disperindag Tak Keluarkan Rekomendasi Perdagangan Minol untuk Karaoke Keluarga
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru tidak pernah mengeluarkan rekomendasi penjualan minuman beralkohol (Minol) di tempat karaoke keluarga. 

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut menegaskan penjualan minol hanya untuk tempat hiburan tertentu. Rekomendasi penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) hanya untuk bar, diskotik dan lounge hotel. 

"Seharusnya di karaoke keluarga tidak boleh menjual minuman alkohol. Kalau karaoke keluarga kami tidak akan beri rekomendasi," tegas lngot, Jumat (10/1).

Ingot menegaskan pengelola hiburan malam seharusnya memiliki SIUP-MB. Jika tidak ada SIUP-MB, artinya mereka sudah melanggar aturan.

"Pelaku usaha juga wajib melaporkan penjualan minuman alkoholnya. Mereka yang tidak laporkan bisa saja dicabut izinnya," tegasnya. 

Rekomendasi izin usaha perdagangan minuman beralkohol Golongan B dan C diterbitkan oleh pemerintah daerah. Hal ini sesuai Permendag Nomor 20 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

"Kalau sudah melanggar, nantinya akan diproses oleh Satpol PP," jelasnya.

Ingot menegaskan, saat ini sedang ada moratorium rekomendasi SIUP-MB. Pasalnya izin distributor minuman alkohol di Pekanbaru sudah habis. Sementara itu, syarat SIUP-MB harus ada distributor resmi. 

"Makanya kami belum bisa beri rekomendasi SIUP-MB kepada pihak yang mengajukan," jelasnya. (Kominfo3/rd1)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[29/10/2025] Bapenda Pekanbaru Segera Lakukan Penataan Internal [29/10/2025] Wako Pastikan Asupan Gizi Gratis Berjalan, Pekanbaru Menuju Zero Stunting [28/10/2025] Panel PJU Dirusak OTK, Lampu di Sudirman Ujung Padam [28/10/2025] 32 Calon Pasangan Sudah Daftar Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru [28/10/2025] Pemangkasan TKD di 2026, Pemko Pekanbaru Optimalkan PAD [28/10/2025] Satpol PP Pekanbaru Hentikan Pembangunan Jembatan di Atas Drainase Arifin Ahmad