PEKANBARU
- BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan wajib untuk seluruh karyawan
perusahaan. Sebab BPJS termasuk kesejahteraan bagi karyawan selain gaji
ataupun upah.
Ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal kepada media, Rabu (2/6).
"Jamsostek,
yang sekarang ini berubah menjadi BPJS, perusahaan banyak juga yang
nakal, yang tidak mau mendaftarkan dan tidak mau membayar, ada, banyak.
Ada dua BPJS, yaitu BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan, ini wajib
untuk seluruh karyawan perusahaan. Ini kesejahteraan juga bagi karyawan,
selain gaji atau upah," jelas Abdul Jamal.
Abdul Jamal menegaskan, pihak perusahaan harus membayarkan hak buruh atau karyawan sesuai aturan yang berlaku.
"Kita
ini bagaimana perusahaan itu bisa berkembang, dan karyawan atau
buruhnya bisa mendapatkan haknya. Kita minta supaya selalu bermitra, dan
jangan kucing-kucingan la. Kalau memang hak dia gaji pertama harus UMR,
ya UMR," ujar mantan Kepala Dinas Pendidikan ini menegaskan.
Kewajiban
lain yang mesti diikuti oleh perusahaan dikatakan Abdul Jamal,
peraturan perusahaan harus disahkan oleh pihak Disnaker.
"Kemudian
kewajiban-kewajiban lain, seperti peraturan perusahaan, itu harus
disahkan oleh Disnaker. Jangan buat keputusan sendiri,"
tegasnya.(Kominfo5/RD2)