Disnaker Pekanbaru Sudah Buka Posko Pengaduan THR


Image : Disnaker Pekanbaru Sudah Buka Posko Pengaduan THR
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuwir - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, sudah membuka posko pengaduan bagi karyawan swasta yang tidak dibayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).

"Posko pengaduan ini mulai kita buka sejak surat edaran (tentang pembayaran THR) diterbitkan kemarin," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuwir, Senin (24/3/2025).

Berdasarkan surat edaran dimaksud, terang dia, THR sudah harus dibayarkan pihak perusahaan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1446 H/2025 M.

"Bagi karyawan yang tidak menerima THR sampai H-7 lebaran, mereka kita himbau untuk membuat laporan pengaduan ke posko pengaduan di kantor Disnaker," pinta Syamsuwir.

"Posko pengaduan ini kita buka di jam kerja dari jam 08 sampai jam 13. Laporan juga bisa diberikan melalui email, website. Itu kapan saja (bisa dilaporkan)," ulasnya.

Sejak posko pengaduan dibuka, Syamsuwir mengaku belum ada laporan dari karyawan swsta yang tidak dibayarkan THT-nya oleh pihak perusahaan.

"Sampai sekarang belum ada pengaduan, karena kita kasih waktu 7 hari sebelum lebaran. Kalau tahun-tahun sebelumnya juga tidak ada pengaduan," tutup Syamsuwir. (kominfo6/rd3)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[27/07/2026] Pekanbaru jadi Rujukan Pemko Solok Terapkan Manajemen Talenta [27/07/2026] Pekanbaru Juara Umum O2SN Tingkat Provinsi Riau Tahun 2026 [27/07/2026] DLHK Pekanbaru Imbau Warga dan Badan Usaha Tidak Buang Sampah Sembarangan [27/07/2026] Menjelang Akhir Tahun, Wawako Pekanbaru Minta ASN dan Non ASN Kuatkan Sinergi dan Semangat Kerja [27/07/2026] Diskop Pekanbaru Pastikan Pembinaan Pengurus dan Anggota Koperasi Tetap Berjalan [27/07/2026] Penanganan Banjir di Pekanbaru Berlanjut, Drainase Jalan Paus - Arengka Dinormalisasi