Disnaker Belum Terima Aduan Soal UMK


Image : Disnaker Belum Terima Aduan Soal UMK
Ilustrasi - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU-- Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2020 sudah diterapkan sejak Januari lalu. Sampai kini belum ada karyawan yang mengadukan perusahaan. 

"Belum ada pengaduan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Johnny Sarikoen, Selasa (11/2). 

Ia juga mengingatkan agar seluruh perusahaan mematuhi aturan, dengan membayar upah karyawan sesuai UMK yang sudah ditetapkan. Jika tidak, ada sanksi yang akan dikenakan kepada perusahaan. 

"Tentu kita lihat alasannya. Jika ada kesengajaan akan kita teruskan ke bagian pengawasan," kata dia. 

UMK Pekanbaru tahun 2020 sudah ditetapkan sebesar Rp2.997.971. Angka itu merupakan kesepakatan antara serikat perwakilan pekerja dengan perwakilan perusahaan.

Angka itu naik sekitar Rp200 ribu dari UMK tahun 2019 yang mencapai Rp2.762.000. (Kominfo3/rd1)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[14/07/2025] DKP Pekanbaru Siap Salurkan Beras CPP Periode Juni-Juli 2025 [14/07/2025] Wako Pekanbaru Dorong Pengoperasian Pasar Induk [14/07/2025] Wako Pekanbaru Segera Lantik Pejabat Eselon II Hasil Seleksi [14/07/2025] Upaya Wako Agung Lobi Pusat Buahkan Hasil, Angggaran Pembangunan Pekanbaru Bakal Dikucurkan [14/07/2025] Ratusan Miliar Digelontorkan untuk Sekolah Rakyat, Pekanbaru Jadi Lokasi Perdana [13/07/2025] Wako Agung Ikuti Bhayangkara Run, Jadi Momen Dorong Semangat Kemajuan Kota