PEKANBARU - Dalam memberikan izin koperasi, Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Pekanbaru hanya dapat memberikan izin yang berkaitan dengan simpan pinjam.
Sedangkan untuk izin usaha koperasi, yang memiliki kewenanganan adalah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.
Dikatakan Kepala Diskop UMKM Kota Pekanbaru, Dr. H. Idrus, S.Ag, M.Ag, Senin (17/8), Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui dinas terkait, akan memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM atau koperasi dalam mengurus izin.
"Kalau untuk melengkapi persyaratan perizinan, dan ingin tahu persyaratannya apa saja, silahkan datang ke Diskop UMKM atau ke DPMPTSP. Diskop hanya mengeluarkan izin koperasi yang sifatnya simpan pinjam. Kalau izin usaha itu di DPMPTSP yang mengeluarkan. Kita sudah berkoordinasi dengan DPMPTSP dalam memberikan kemudahan pada masyarakat atau pelaku UMKM," ujar Idrus.
Disampaikan Idrus, saat ini ada 14.120 UMKM di Kota Pekanbaru. Lebih kurang 11 ribu diantaranya usaha mikro, usaha kecil lebih kurang 2.500.
"Usaha kecil lebih kurang 2.500. Sisanya baru yang (usaha) menengah yang ada di kota," ucap Idrus.(Kominfo5/RD2)