Diskop Hanya Berikan Izin Simpan Pinjam Koperasi


Image : Diskop Hanya Berikan Izin Simpan Pinjam Koperasi
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Dr. H. Idrus, S.Ag, M.Ag - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Dalam memberikan izin koperasi, Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Pekanbaru hanya dapat memberikan izin yang berkaitan dengan simpan pinjam.

Sedangkan untuk izin usaha koperasi, yang memiliki kewenanganan adalah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.

Dikatakan Kepala Diskop UMKM Kota Pekanbaru, Dr. H. Idrus, S.Ag, M.Ag, Senin (17/8), Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui dinas terkait, akan memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM atau koperasi dalam mengurus izin.

"Kalau untuk melengkapi persyaratan perizinan, dan ingin tahu persyaratannya apa saja, silahkan datang ke Diskop UMKM atau ke DPMPTSP. Diskop hanya mengeluarkan izin koperasi yang sifatnya simpan pinjam. Kalau izin usaha itu di DPMPTSP yang mengeluarkan. Kita sudah berkoordinasi dengan DPMPTSP dalam memberikan kemudahan pada masyarakat atau pelaku UMKM," ujar Idrus.

Disampaikan Idrus, saat ini ada 14.120 UMKM di Kota Pekanbaru. Lebih kurang 11 ribu diantaranya usaha mikro, usaha kecil lebih kurang 2.500.

"Usaha kecil lebih kurang 2.500. Sisanya baru yang (usaha) menengah yang ada di kota," ucap Idrus.(Kominfo5/RD2)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[08/07/2025] Camat Kulim Dampingi Dinsos Pekanbaru Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran [08/07/2025] Dilakukan Kurasi Produk, Gedung Dekranasda Pekanbaru Terbuka untuk Pelaku UMKM [08/07/2025] Pj Sekdako Pekanbaru Apresiasi Komunitas Mak-mak Home Industri [08/07/2025] DLHK Pekanbaru Bakal Pantau LPS Setelah Beroperasi Selama Satu Bulan [08/07/2025] Disdik Pekanbaru Ingatkan Jangan Ada Perpeloncoan Dalam MPLS [08/07/2025] Pekanbaru Berhasil Raih Peringkat 5 Capaian Imunisasi Bayi Lengkap di Riau