PEKANBARU - Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM) Kota Pekanbaru mengangkat dua tenaga pendamping. Dua
tenaga pendamping ini bertugas membantu melakukan pembinaan dan
pendataan terhadap koperasi dan pelaku UMKM.
Sekretaris
Diskop UMKM Pekanbaru Nurhasminsyah menyerahkan Surat Keputusan (SK)
pengangkatan tenaga pendamping ini, Selasa (2/3). Tenaga pendamping
tersebut adalah Aftar dan Kamal. Tenaga pendamping Koperasi dan UMKM
yang telah ditunjuk harus dapat menunjukkan dedikasi yang tinggi.
"Pengangkatan dua tenaga pendamping ini merupakan hasil evaluasi pada 16 Februari 2021 lalu," katanya.
Nurhasminsyah
menyatakan, gaji dua tenaga pendamping berasal dari Dana Alokasi Khusus
(DAK) non fisik Kementerian Koperasi dan UKM.
Tenaga
pendamping Koperasi dan UMKM ini bertugas membantu dinas melakukan
pembinaan dan pendataan terhadap koperasi dan pelaku UMKM terhitung 1
Maret-31 Desember 2021.
Penyerahan
SK Tenaga Pendamping Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru dihadiri juga
oleh seluruh kepala bidang (kabid) dan ASN. (Kominfo1/RD1)