PEKANBARU - Dinas
Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, melakukan penertiban parkir liar
disejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru, Kamis (4/2).
Kepala
UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Zulfahmi mengatakan, penertiban parkir
liar itu dilakukan untuk mengantisipasi gangguan arus lalu lintas.
Sekaligus menertibkan kendaraan sesuai dengan marka jalan yang
seharusnya tidak dibolehkan untuk parkir.
"Kita
tertibkan diantaranya, depan Pasar Buah Jalan Sudirman, di situ
parkirnya sudah melebihi kapasitas dan menyalahi aturan. Parkir
kendaraan harusnya cuma satu lapis, tapi jukirnya membuat dua lapis,
sehingga marka larangan parkir dengan garis kuning zig-zag itu
tertutup," ujar Zulfahmi, Kamis (4/2) siang.
Akibatnya, kata Zoel, kendaraan yang parkir sudah memakan badan jalan yang harusnya dilarang parkir.
Tak
jauh dari sana, pihaknya juga melakukan penertiban parkir liar di depan
STC (Sukaramai Trade Center). Di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman
depan STC itu ada rambu larangan parkir, namun ada jukir liar yang
membuka lahan parkir di atas jalan tersebut.
Pihaknya
melakukan pembubaran parkir liar tersebut, dan mengarahkan pemilik
kendaraan untuk parkir di dalam STC atau lokasi parkir resmi yang telah
disediakan. Penertiban parkir liar juga dilakukan di seputaran Tugu
Keris, Jalan Diponegoro ujung.
"Di
situ sudah jelas ada marka larangan parkir garis kuning zig-zag.
Makanya kita melakukan penertiban," pungkasnya. (Kominfo6/RD2)