Dishub tak Lagi Urus Izin Transportasi Online


Image : Dishub tak Lagi Urus Izin Transportasi Online
Ilustrasi Trnsportasi Daring (foto Internet) - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru tak lagi mengurusi perizinan transportasi daring atau online. Kewenangan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor: 118 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, izin transportasi daring diserahkan ke pemerintah provinsi. Sementara untuk tarif diatur oleh pemerintah pusat.

Informasi ini disampaikan Sekretaris Dishub Kota Pekanbaru, Sunarko kepada media ketika ditemui di Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (27/1/2020) lalu.

"Jadi sejak 2019 lalu, kita tidak lagi mengurusi izin transportasi daring ini," ungkapnya.

Diakuinya, sebelum ada kebijakan itu, Dishub yang menangani ojek online. "Namun, sejak ada aturan baru, telah dijelaskan siapa yang bertanggung jawab dan kuotanya siapa yang menetapkan," ungkap Sunarko.(Kominfo5/RD2)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[07/09/2026] Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, Pemko Bagikan Masker dan Imbau Warga Kurangi Aktivitas di Luar [07/09/2026] Pemko Pekanbaru Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran [07/09/2026] Pemko Pekanbaru Perkuat Koordinasi Lintas Sektor Laksanakan Instruksi Wali Kota Tentang Karhutla [07/09/2026] Pekanbaru Siaga Hadapi Dampak Kabut Asap, 21 Puskesmas Siap Layani Warga Terdampak [07/09/2026] Lindungi Masyarakat dari Kabut Asap, Nakes Bagikan 4.000 Masker di Pekanbaru [07/09/2026] Utamakan Kesehatan Anak, Pemko Pekanbaru Terapkan PJJ Dua Hari Sambil Pantau Kualitas Udara