Dishub Pekanbaru: Halangi Ambulans Bisa Denda Rp250 ribu


Image : Dishub Pekanbaru: Halangi Ambulans Bisa Denda Rp250 ribu
Ilustrasi (internet) - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengimbau pengendara atau pengguna kendaraan memahami dan menerapkan aturan berkendara dan berlalu lintas.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, dalam berkendara atau berlalu lintas, ada undang-undang terkait mengutamakan jenis pengguna jalan tertentu saat melintas di jalan raya. Aturan ini tertuang dalam pasal 134 dan pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dalam UU itu sudah diatur bahwa ada sejumlah pengguna jalan yang harus diutamakan atau diprioritaskan di jalan raya. Salah satunya adalah ambulance," ujarnya, Kamis (25/05).

Saat ambulance yang biasanya sedang melaju untuk menyelamatkan nyawa pasien sedang melintas, maka pengguna jalan lain harus segera memberikan jalan. Jika sengaja menghambat, bisa dikenakan sanksi Rp250 ribu.

"Kendaraan pribadi yang menghalangi laju ambulans nyatanya bisa diancam hukuman pidana. Pengemudi seharusnya tidak menghambat petugas kesehatan yang sedang berjuang demi nyawa seseorang. Halangi ambulance di jalan bisa dikenakan sanksi Rp250 ribu," pungkasnya. (Kominfo10/RD5)



Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[03/06/2023] DLHK Pekanbaru Manfaatkan Aplikasi PEKA Terhadap Peningkatan Layanan Masyarakat [03/06/2023] Tak Ada Pengurangan Kuota, Disdik Pekanbaru Segera Sosialisasi PPDB [03/06/2023] Pj Wako Pekanbaru dan Utusan Kemenag RI Lepas Pawai Waisak Bersama [02/06/2023] Diskominfotiksan Gelar Lomba HUT-239 Pekanbaru, Berikut Syarat dan Hadiahnya [01/06/2023] Perwakilan Forum Ketua RT-RW Audiensi dengan Pj Wali Kota [01/06/2023] Pj Walikota Apresiasi Kegiatan Pencegahan Stunting yang Dilakukan Tribun Pekanbaru