Dishub dan Polresta Pekanbaru Bakal Menindak Pengendara Melawan Arus


Image : Dishub dan Polresta Pekanbaru Bakal Menindak Pengendara Melawan Arus
pengendara sepeda motor melawan arus - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Para pengendara sepeda motor masih saja nekat melawan arus di sekitar Pesantren Babussalam, Jalan HR Soebrantas, Kota Pekanbaru. Aksi melawan arus ini bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Apalagi arus lalu lintas di kawasan itu cukup padat. Ulah oknum pengendara yang datang dari arah simpang Jalan Putri Tujuh juga menimbulkan kemacetan.

Posisi pengendara sepeda motor melawan arus tidak jauh dari U Turn depan Pesantren Babussalam. Kendaraan yang hendak memutar arah menumpuk ketika ada pengendara sepeda motor yang melawan arus. 

"Kami sudah berulang kali melakukan penertiban di kawasan itu, sebab banyak pengendara sepeda motor yang melawan arus," tegas Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi.

Menurutnya, tim Dishub Kota Pekanbaru setiap hari melakukan pengawasan di titik tersebut. Mereka melakukan giat pengawasan untuk mencegah terjadinya kemacetan di sekitar u turn.

"Untuk ke depan, kami masih lanjut terus melakukan penertiban terhadap oknum pengendara yang melawan arus," ujarnya.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Pekanbaru. Mereka bakal menindak oknum pengendara sepeda motor yang seenaknya melawan arus di kawasan itum

"Nantinya tentu bakal ditindak, sebab sudah membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya," ujarnya. (Kominfo7/RD2)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[16/04/2026] Penataan Kawasan MPP, Mako Satpol PP Pekanbaru Bakal Dipindah ke Ahmad Yani [16/04/2026] BPBD Pastikan Kondisi Karhutla di Pekanbaru Terkendali [16/04/2026] Segera Rampung, Wako Pekanbaru "Sulap" JPO di Sudirman Jadi Spot Ikonik di Riau [15/04/2026] Walikota Pekanbaru Resmikan Agenda Musrenbang RKPD Tahun 2027 [15/04/2026] Pemko Pekanbaru Bersama Bulog Salurkan Bantuan Pangan, Jumlah Penerima Meningkat Tiga Kali Lipat [15/04/2026] Terbitkan Surat Pemberitahuan Pengambilan Tiang Reklame, Pemko Minta Pemilik Lengkapi Dokumen Kepemilikan