PEKANBARU - Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Pekanbaru Chairani menyampaikan bahwa pihaknya berkordinasi dengan Satpol PP Kota Pekanbaru dalam penertiban gelandangan dan pengemis (gepeng).
Pihaknya siap menggelar penertiban ketika mendapati aktivitas anak jalanan, pengemis dan gelandangan yang meresahkan.
"Kami kordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan. Hal ini sesuai bidang penertiban," ulasnya, Senin (10/2/2020)
Satu cara mencegah munculnya gepeng adalah tidak memberi uang kepada mereka. Dinas Sosial Kota Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk tidak memberi sumbangan kepada pengemis di jalanan.
Imbauan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12 tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial.
"Kami mengimbau agar tidak memberikan uang kepada pengemis di jalan," ajaknya.
Chairani menyarankan bantuan berupa dana bisa disalurkan lewat lembaga sosial bagi masyarakat yang membutuhkan. Apalagi pengemis di jalanan masih memiliki rumah dan keluarga.
Wanita berkerudung juga menyayangkan bahwa masih saja ada anak dijadikan sebagai pengemis. Ada juga anak yang disuruh berjualan tisu di persimpangan jalan.
Chairani menegaskan bahwa itu adalah ulah oknum yang diduga mengeksploitasi anak di jalanan. Mereka berjualan tisu sebagai modus untuk memohon belas kasihan.
Pihaknya bersama instansi terkait terus melakukan upaya menjaring para pengemis. Mereka juga melakukan preventif lewat sosialisasi dan imbauan.(Kominfo4/RD2)