Deadline 31 Maret 2025, Bagian PBJ Setda Pekanbaru Minta OPD Segera Umumkan RUP


Image : Deadline 31 Maret 2025, Bagian PBJ Setda Pekanbaru Minta OPD Segera Umumkan RUP
Kepala Bagian PBJ Setda Pekanbaru Hadi Firmansyah - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru melalui Kepala Bagian PBJ Setda Pekanbaru Hadi Firmansyah meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (PD), agar segera mengentry sekaligus mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dalam Aplikasi SIRUP.

Ia menjelaskan, persentase pengumuman SIRUP oleh OPD Kota Pekanbaru untuk tahu anggaran 2025 pertanggal 27 Maret 2025 pukul 16.59 WIB baru terealisasi 58,67 persen dari 59 OPD telah mengumumkan 100 persen. 8 OPD telah mengumumkan lebih dari 60 persen dan 5 OPD mengumumkan kurang dari 60 persen. Adapun batas waktu penginputan dan pengumuman RUP yaitu tanggal 31 Maret 2025.

"Jadi seluruh pengadaan harus diumumkan secara full," ujar Hadi Firmansyah, Sabtu, (29/3/2025).

Ia menegaskan, Bagian PBJ mendorong agar RUP sesegera mungkin diumumkan, apabila sampai batas waktu yang telah ditetapkan OPD belum juga mengumumkan, maka diharapkan kepada Inspektorat agar memberikan sanksi kepada opd terkait.

"Bagian PBJ hanya memfasilitasi, tetapi kita juga tetap memberikan pendampingan bahkan kita mendorong agar RUP lebih terbuka dan transparan sehingga masyarakat bisa tahu berapa banyak anggaran yang dikelola oleh Pemerintah Kota serta bisa juga diakses oleh publik," terangnya.

Hal ini sejalan dengan Siaran Pers LKPP RI Nomor : 1/SP-Ses.3/1/2025 “Isi SiRUP Untuk Transparansi Pengadaan yang Lebih Baik” dalam rangka Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa pemerintah, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meminta Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/Pemda) untuk segera mengumumkan rencana umum pengadaannya (RUP) melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Hal tersebut sebagaimana amanat yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Pengumuman RUP dalam SiRUP harus dilakukan oleh K/L setelah penetapan alokasi anggaran belanja," jelasnya.

Sedangkan untuk Pemerintah Daerah, peraturan mengamanatkan untuk melakukan pengumuman RUP setelah rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Melalui SiRUP, masyarakat dapat terlibat langsung dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. SiRUP yang dikembangkan oleh LKPP telah memuat ragam informasi yang dapat diakses oleh masyarakat tanpa harus memiliki akun, seperti pagu pengadaan, tanggal pelaksanaan pengadaan, hingga spesifikasi barang/jasa yang dibutuhkan oleh K/L/PD," jelasnya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Umum LKPP Dwi Rahayu Eka Setyowati menegaskan pentingnya pengisian SIRUP oleh seluruh instansi pemerintah untuk mendorong percepatan pembangunan yang berkelanjutan dan mendorong keterlibatan masyarakat dalam memantau pengelolaan anggaran negara. Selain itu, pengisian SIRUP juga memberikan kepastian informasi bagi para pelaku usaha untuk menyiapkan penawaran terbaik mereka.

"Mengisi SIRUP bukan hanya kewajiban, tetapi juga wujud nyata komitmen kita bersama untuk menciptakan pengadaan yang transparan, akuntabel, dan efisien. Dengan pemanfaatan SIRUP, publik dapat dengan mudah mengakses secara langsung pengadaan barang/jasa secara nasional, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik," ujar Dwi.

Meskipun SiRUP diisi setelah penetapan anggaran, rencana tersebut dapat direvisi sesuai dengan adanya perubahan alokasi anggaran yang terjadi di masing-masing K/L/PD. Dari hal tersebut memungkinkan masyarakat dapat mengawasi pengadaan barang/jasa pemerintah sepanjang tahun.

"Dengan terus mendorong pemanfaatan SIRUP, LKPP berharap dapat mempercepat pencapaian reformasi birokrasi di bidang pengadaan barang/jasa, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara," pungkasnya. (Kominfo10/RD5)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[21/05/2025] DLHK Pekanbaru Begerak Cepat Atasi Tumpukan Sampah di Jalan Teratai [21/05/2025] Pemko Pekanbaru Bakal Gratiskan Biaya Pendidikan Siswa dari Keluarga Tidak Mampu [21/05/2025] Usai Audit BPK, Pemko Pekanbaru Bakal Bagikan Lagi Mobil Dinas Jabatan [21/05/2025] Perum Bulog Riau Kepri Siap Serap Jagung Pipil Kelompok Tani Amara Jaya Pekanbaru [21/05/2025] Wako Pekanbaru Tegaskan Penertiban Tiang Reklame Sasar Seluruh Ruas Jalan [20/05/2025] Tingkatkan Literasi dan Gemar Membaca Masyarakat, Pustaka Keliling Dispusip Beroperasi Setiap Hari