PEKANBARU
- Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru mengangkut 7 pengunjung dan menyita
satu CPU warnet ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru, saat terjaring razia
PPKM level IV, Senin (16/8).
Mereka
terjaring tim gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri melanggar regulasi
PPKM level IV. Tim menyasar Warnet Neo Net di Jalan Paus. Disana tim
mendapati warnet yang beroperasi.
Tim
menyita CPU warnet sebagai sanksi tegas karena beroperasi di saat PPKM
level IV. Enam pengunjung juga dibawa ke kantor Satpol PP Pekanbaru
karena melanggar Prokes.
Tak
jauh dari sana, tim juga mendapati Warnet Versus yang beroperasi.
Pelaku usaha didenda sanksi administrasi berupa denda Rp300 ribu.
"Satu
pengunjung kita bawa ke kantor. Mereka diberi sanksi sosial," terang
Kasatpol PP, Iwan Simatupang melalui, Kabid Ops, Yendri Doni, usai
kegiatan.
Tim juga
memberikan denda kepada pelaku usaha Kedai Kopi Rumpun di Jalan Soekarno
Hatta. Pelaku usaha didenda Rp 500 ribu karena pengunjung terlalu ramai
dan melebihi kapasitas ditentukan saat PPKM.
Tim membubarkan pengunjung disana. Satu pengunjung juga didenda Rp100 ribu karena tidak menggunakan masker.
"Teguran
tertulis juga kita berikan di Kedai Kopi Suli di Jalan Belimbing. Kita
minta mereka menjaga Prokes dan tidak membuat kerumunan," pungkasnya.
(Kominfo6/RD2)