PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota
Pekanbaru memiliki pencapaian pendapatan pajak daerah sepanjang 2021.
Pencapaian tertinggi berasal dari pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB).
"Pencapaian
tertinggi dari sebelas pajak daerah masih pada BPHTB yaitu sebesar
Rp45,5 miliar. Pencapaian ini dampak dari Peraturan Walikota (Perwako)
yang memberikan diskon 50 persen bagi warga mengurus surat tanah untuk
pertama kali," kata Kepala Bapenda Zulhelmi Arifin, Senin (20/12).
Kalau
tidak ada program diskon BPHTB 50 persen ini, warga tak mau bayar. Agar
lebih meringankan beban warga, maka Pemko Pekanbaru juga sudah
mengajukan revisi Perda BPHTB.
"Revisi
Perda ini untuk menggratiskan BPHTB untuk pendaftaran pertama kali.
Kami harapkan dapat disahkan tahun ini. Kalau belum disahkan, maka akan
kembali ke tarif semula hingga revisi perda BPHTB disahkan DPRD," ucap
Ami, sapaan akrabnya.
Secara
umum, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sebelas pajak daerah mencapai
Rp560,53 miliar. Capaian ini terhitung dari Januari hingga pertengahan
Desember 2021. Jumlah ini sebesar 67,6 persen dari target tahunan
sebesar Rp 800 Miliar.
Capaian
ini tumbuh jika dibandingkan dalam lima tahun terakhir per tanggal 16
Desember. Capaian ini tumbuh diangka 8,5 persen dibandingkan tahun 2020.
"Kalau tahun lalu capaian kita diangka Rp518 miliar dan sekarang kita sudah capai di Rp 560 miliar lebih," jelasnya.
Dari
beberapa jenis pajak sudah tercapai target seperti di pajak restoran,
reklame, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), dan BPHTB. Pajak lainnya
diusahakan mencapai target hingga akhir bulan ini. (Kominfo1/RD1)