PEKANBARU
- Pihak Kecamatan Bukit Raya, dipimpin langsung Camat Bukit Raya
TengkuArdi Dwisasti, S.STP M.Si, Selasa (04/05) malam, melakukan
monitoring protokol kesehatan (Prokes) di sejumlah tempat usaha kuliner
dan pakaian.
Pemantauan
yang dilakukan terkait dengan penerapan Keputusan Walikota Nomor 402
Tahun 202, tentang pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) skala Mikro dan mengoptimalkan penangan Covid-19.
Turut
hadir, Kasi Kecamatan Bukit Raya, Lurah se Kecamatan Bukitraya dan
Polsek Bukitraya beserta jajaranya. Kegiatan ini diawali dengan upacara
di halaman Polsek Bukitraya, kemudian dilanjutkan dengan meninjau
penerapan protokol kesehatan di sejumlah tempat usaha kuliner dan
pakaian.
Tengku Ardi
Dwisasti di sela peninjauan mengatakan masih banyak ditemukan tempat
usaha yang melanggar protokol kesehatan di masa pemberlakuan PPKM
mikro.
"Kita monitoring
serta penertiban. Kemudian memberikan imbauan terhadap tempat-tempat
usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan sebagaimana yang diatur
dalam Instruksi Walikota Pekanbaru tentang Covid-19," kata Tengku Ardi
Dwisasti, Rabu (5/05).
Dalam
kegiatan ini Camat Bukitraya bersama Polsek Bukitraya memberikan surat
teguran kepada pelaku usaha yang belum mematuhi aturan pemerintah sesuai
dengan Keputusan Walikota No 402 tahun 2021.
"Apabila
pelaku usaha yang telah diberikan surat terguran ini masih melanggar
aturan pemerintah, maka akan di sanksi sesuai dengan aturan yang
berlaku," ujar Tengku Ardi Dwisasti.(Kominfo5/RD2)