PEKANBARU
- Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 658.1/ DLHK - 4M/1192/2021,
terkait penanganan sampah. Sesuai amanat Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun
2014 tentang pengelolaan sampah dan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor
60 Tahun 2015 tentang kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah,
pedoman penyelenggaraan pengelolaan sampah,
Serta
Instruksi Wali Kota Pekanbaru Nomor 1193 Tahun 2021 tanggal 12 Agustus,
tentang Pengelolaan Persampahan dan Pemungutan Retribusi Pelayanan
Persampahan serta Kebersihan, Camat Binawidya, Edi Suherman tetap
melarang pengangkutan sampah mandiri di wilayahnya.
Dikatakan Edi Suherman, pihaknya tetap melakukan pemantauan jika ada pengangkutan sampah mandiri di wilayahnya.
"Sampai
saat ini belum ada masuk surat permohonan (dari angkutan sampah
mandiri) ke kita. Tetapi kita sesuai dengan surat edaran, pengangkutan
sampah mandiri itu tidak diperbolehkan. Kita berpedoman ke situ," ujar
Edi Suherman.
Disinggung
pernyataan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota
Pekanbaru, Marzuki yang membolehkan pengangkutan sampah mandiri di
wilayah tertentu yang sulit dijangkau mitra kerja DLHK maupun petugas
DLHK sendiri, asalkan mengantongi rekomendasi dari RW, dijawab Edi
Suherman.
"Walaupun nanti
ada kebijakan dari pihak ketiga bermitra dengan mandiri, setidaknya
kita dikabari. Nanti kita tanya RW, apakah dia ada merekomendasikan
mandiri bermitra dengan pihak ketiga, tentu kita pertemukan. Minimal
kita panggil terlebih dahulu pihak ketiganya. Kita butuh data juga,"
jelas Edi Suherman.
Namun
demikian ditegaskan Edi Suherman, hingga saat ini dirinya belum
menerima adanya laporan terkait rekomendasi RW kepada pengangkut sampah
mandiri.
"Belum ada
laporan. Kalau pengawasan, kita tetap menyampaikan kepada RT dan RW,
berpedomanlah pada instruksi dan surat edaran," tutupnya.(Kominfo5/RD2)