PEKANBARU-- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru turun langsung melakukan pendataan aset milik negara yang berada di kawasan Pasar Mambo, Kecamatan Pekanbaru Kota. Langkah ini dilakukan BPKAD Pekanbaru untuk memastikan, jika lahan yang telah banyak berdiri bangunan rumah tersebut adalah tanah milik negara.
''Makanya Pemko melakukan kroscek ke lapangan untuk memastikan kebenaran bahwa tanah yang telah berdiri puluhan tahun dibangun diatas adalah tanah milik negara. Terlebih lagi, masyarakat yang tinggal disana tidak bisa menunjukkan surat sertifikat hak milik,'' terang Plt Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Syoffaizal didampingi Kabid Aset, Defino Efka, Ahad (4/11/2018).
Dikatakan Syoffaizal, kebanyakan masyarakat yang tinggal di kawasan Pasar Mambo hanya mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB), tanpa memiliki sertifikat hak milik.
"Karena dalam surat yang tercatat di kami, mereka hanya memiliki sertifikat hak pakai selama 20 tahun yang ditandatangani sejak tahun 60 an. Makanya, kami lakukan pendataan kawasan ini,'' tutup Syoffaizal. (Kominfo1/Rd2)