PEKANBARU
- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satuan Tugas (Satgas)
Percepatan dan Penanganan Covid-19, telah menerbitkan Surat Edaran (SE)
tentang Pedoman Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) level 1.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan
Rakyat Setdako Pekanbaru Drs. H. Syoffaizal., M.Si menyebutkan, penerbitan
SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 61 tahun 2021 serta Instruksi Gubernur Riau Nomor 255/INS/HK/2021
tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di
Tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan Sampai dengan Tingkat Rukun Warga
(RW), Rukun Tetangga (RT) yang Berpotensi Menularkan Covid-19.
"Maka
perlu upaya bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19
dengan menerapkan PPKM mulai tanggal 23 November hingga 6 Desember
2021," ungkapnya, Kamis (25/11).
Disampaikan Syoffaizal, terdapat
sejumlah aturan yang ditetapkan pada SE bernomor 26/SE/SATGAS/2021
tertanggal 23 November 2021 yang ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru
Dr. H. Firdaus, S.T., M.T selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19
Kota Pekanbaru tersebut, di antaranya:
Pertama,
pelaksanaan kegiatan belajar mengajar bagi sekolah, perguruan tinggi,
akademi, tempat pendidikan/pelatihan dapat dilakukan pembelajaran tatap
muka dengan ketentuan:
a. Setelah mendapat rekomendasi Dinas Pendidikan sesuai kewenangan berdasarkan jenjang pendidikan
dengan memperhatikan kriteria zonasi.
b.
Seluruh satuan pendidikan menyampaikan laporan/jurnal kegiatan belajar
mengajar Kepada Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya secara berkala
setiap minggunya.
c. Wilayah yang berada dalam zona hijau dan zona kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai
dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan
protokol kesehatan yang lebih ketat.
d.
Wilayah yang berada dalam zona oranye, melaksanakan pembelajaran di
satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka
terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama
Menteri Pendidikan, Menteri Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan
dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun
2021
tentang Panduan Penyelenggraan Pembelajaran dimasa Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan
pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal
50 persen, kecuali untuk:
I. SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB
maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal
1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
II. PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
e.
Untuk wilayah yang berada dalam zona merah, melaksanakan pelaksanaan
kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui
pembelajaran jarak jauh.
Kedua, pengaturan pelaksanaan kegiatan
perkantoran/tempat kerja perkantoran pemerintah/ lembaga, perkantoran
BUMN/BUMD/swasta menerapkan Work From Home (WFH)/ Work From Office (WFO)
dengan memperhatikan kriteria Zonasi dan ketentuan:
a.
Perkantoran pada wilayah yang berada dalam zona hijau pembatasan
dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 25 persen dan WFO sebesar 75
persen.
b. Perkantoran pada wilayah yang berada dalam zona kuning
dan zona orange, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 50
persen dan WFO sebesar 50 persen.
c. Perkantoran pada wilayah
yang berada dalam zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH
sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen.
d. Seluruh
perkantoran wajib membentuk Satuan Tugas pengawasan disiplin protokol
kesehatan penerapan 3M, pengaturan waktu kerja secara bergantian serta
tidak melakukan mobiliasisi ke daerah lain saat WFH dan menyiapkan
aplikasi Peduli Lindungi di pintu masuk perkantoran sebagai skrining.
Ketiga,
pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan
pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi,
keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik,
perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas
publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek
vital nasional, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang
berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan
supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yanga
berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen
dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol
kesehatan secara lebih ketat.
Keempat, pasar tradisional,
pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher,
barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar
burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian
kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol
Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan/handsanitizer, khusus
bagi Pasar Tradisional mempedomani SOP yang di tetapkan Pemerintah Kota
Pekanbaru melalui Dinas Perdagangan dan Industri.
Kelima, pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum dibatasi sampai dengan Pukul 22.00 WIB meliputi:
a.
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya
diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci
tangan/handsanitizer.
b. Restoran/rumah makan dan kafe baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat
perbelanjaan/mall
dapat melayani makan di tempat/dine in, dengan kapasitas pengunjung dan
waktu operasional memperhatikan kriteria zonasi sebagai berikut:
a)
Untuk wilayah pada zona hijau membatasi kapasitas pengunjung makan
minum ditempat sebesar 75 persen dengan waktu operasional sampai dengan
22.00 WIB.
b) Untuk wilayah pada zona kuning, zona orange dan
zona merah membatasi kapasitas pengunjung makan minum ditempat sebesar
50 persen dengan waktu operasional sampai dengan 21.00 WIB.
c. Untuk restoran yang melayani pesan bawa pulang/delivery/take away dapat beroperasi selama 24 jam.
Keenam, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
a.
wilayah yang berada dalam zona hijau pembatasan jam operasional sampai
dengan pukul 21.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar
100 persen dan melakukan skrining bagi pengunjung dengan menggunakan
aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan secara lebih
ketat.
b. Wilayah yang berada dalam zona kuning dan zona orange pembatasan jam operasional sampai dengan pukul
21.00
WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dan
melakukan skrening bagi pengunjung dengan menggunakan aplikasi Peduli
Lindungi dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
c.
Wilayah yang berada dalam zona merah pembatasan jam operasional sampai
dengan pukul 17.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25
persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan
protokol kesehatan secara lebih ketat.
Ketujuh, pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat
perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Membatasi kapasitas berdasarkan kriteria wilayah zonasi:
a) untuk wilayah zona orange kapasitas maksimal minimal 50 (lima puluh persen).
b) untuk wilayah zona kuning dan zona hijau kapasitas maksimal minimal 75% (tujuh puluh lima puluh persen).
b.
Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining dan
hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam peduli lindungi
yang diperbolehkan masuk.
c. Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung kategori hijau dalam peduli lindungi yang boleh masuk.
d. Pengunjung usia <12 (kurang dari 12) tahun dilarang masuk kecuali pada wilayah yang berada pada zona
kuning dan hijau diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi oleh orang tua.
e.
Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan
ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh lima
persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang
delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih
ketat.
f. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Kedelapan,
pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat
konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen)
dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kesembilan,
pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di masjid, musholla,
gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat ibadah lainnya) dengan
penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan
pengaturan teknis dari Kementerian Agama:
a. Wilayah zona hijau
kegiatan peribadatan tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 75%
(tujuh puluh lima persen) dari kapasitas.
b. Wilayah zona kuning kegiatan peribadatan tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas.
c.
Wilayah zona oranye dan zona merah kegiatan peribadatan tempat ibadah
dapat dilakukan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari
kapasitas.
Ke-10, pelaksanaan kegiatan pada area publik
(fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya)
diizinkan dibuka dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai
skrining dan penerapan protokol kesehatan yang ketat dengan pembatasan
kapasitas pengunjung:
a. wilayah yang berada dalam zona hijau maksimal 75% (tujuh puluh lima persen).
b. wilayah yang berada dalam zona kuning maksimal 50% (lima puluh persen).
c. wilayah yang berada dalam zona orange dan zona merah maksimal 25% (dua puluh lima persen).
Ke-11, pelaksanaan kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat
menimbulkan
keramaian dan kerumunan) dapat dilaksanakan dan wajib menggunakan
aplikasi Peduli Lindungi sebagai skrining dan penerapan protokol
kesehatan yang ketat dan pembatasan kapasitas pengujung:
a. wilayah yang berada dalam zona hijau maksimal 75% (tujuh puluh lima persen).
b. wilayah yang berada dalam zona kuning maksimal 50% (lima puluh persen).
c. wilayah yang berada dalam zona orange dan zona merah maksimal 25% (dua puluh lima persen).
Ke-12,
kegiatan resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan)
dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak
ada hidangan makanan ditempat dengan pembatasan kapasitas pengunjung:
a. wilayah yang berada dalam zona hijau, diizinkan paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas tempat.
b. wilayah selain yang berada dalam zona hijau, diizinkan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas tempat.
Ke-13,
pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi
rapat/seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian
dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan penerapan protokol kesehatan
secara lebih ketat mendapat rekomendasi dari satgas penanganan Covid-19
Kota Pekanbaru serta melakukan pembatasan kapasitas:
a. wilayah yang berada dalam zona hijau maksimal 75% (tujuh puluh lima persen).
b. wilayah yang berada dalam zona kuning maksimal 50% (lima puluh persen).
c. wilayah yang berada dalam zona orange dan zona merah maksimal 25% (dua puluh lima persen).
Ke-14,
penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi
(konvensional dan on line), ojek (pangkalan dan on line), dan kendaraan
sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas,
jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
mengikuti pengaturan dari Pemerintah Kota
Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
Ke-15, pelaksanaan kegiatan/event keolahragaan dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. capaian vaksin dosis pertama paling sedikit 60% (enam puluh persen).
b. wajib membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas
Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.
c.
seluruh pemain, official, kru media dan staf pendukung wajib
menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap
orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetesi dan latihan.
d.
pelaksanaan kompetisi diperbolehkan menerima penonton langsung
distadion sebanyak 25% (dua puluh lima persen) atau paling banyak
sejumlah 5.000 penonton yang telah ditetapkan oleh PSSI serta
penyelenggara.
e. seluruh pemain, official, kru media dan staf
pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi
dosis kedua, hasil negatif PCR (H-1) dan hasil negatif antigen pada hari
pertandingan.
f. kompetisi sepak bola liga 2 dapat dilaksanakan
dengan mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh
Kementerian Kesehatan dan PSSI.
Ke-16, setiap individu masyarakat
bersama-sama menjaga dan saling mengingatkan disiplin protokol
kesehatan dengan tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta
selalu menjaga jarak juga menghindari kerumunan saat melaksanakan
kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa
menggunakan masker.
Ke-17, bersama berjuang mempertahankan
kriteria Level 1 berdasarkan assessment PPKM Kota Pekanbaru, dengan
mencapai indikator keberhasilan yaitu meningkatkan jumlah masyarakat
penerima dosis vaksin dan menurunkan kasus konfirmasi, angka kematian,
dan rawat inap rumah sakit akibat Covid-19, serta berupaya bersama
pemerintah dalam meningkatkan capaian angka kontak tracing dan testing
kontak erat pasien Covid-19 yang saat ini tengah dilakukan pemerintah.
Ke-18,
bagi masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 untuk segera mendatangi
tempat isolasi terpusat yang ditetapkan dan disiapkan pemerintah dengan
menghubungi fasilitas layanan kesehatan masyarakat (puskesmas) terdekat
dan call center 112 untuk layanan penjemputan dan pertolongan pertama.
Ke-19,
penguatan fungsi posko PPKM di tingkat Kecamatan dan Kelurahan serta
mengaktifkan Posko Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di seluruh
lingkungan RT/RW dengan melakukan penyekatan dan pembatasan waktu masuk
lingkungan sampai pukul 21.00 WIB serta pengecekan masyarakat yang
masuk/datang kelingkungan dengan mensyaratkan untuk menunjukkan hasil
tes PCR H-2 /Rapid antigen H-1 bagi warga yang datang dari luar Provinsi
Riau dan bukti sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Ke-20,
bagi perorangan, badan hukum atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan
PPKM level 1akan diberikan sanksi hukum berdasarkan Peraturan daerah
Kota Pekanbaru Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 5 tahun
2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran Dan Dampak Corona
Virus Disease 2019.
"Kita harapkan semua pihak bisa mematuhi dan
melaksanakan seluruh aturan yang telah ditetapkan, sehingga sebaran
wabah covid bisa terus kita tekan di Kota Pekanbaru," tutup Syoffaizal.
(Kominfo2/Rd1)
Berlangsung Hingga 6 Desember, Berikut Aturan PPKM Level 1 di Pekanbaru
Asisten I Setdako Pekanbaru, Syofaizal - Pekanbaru.go.id