PEKANBARU
 - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satuan Tugas (Satgas) 
Percepatan dan Penanganan Covid-19, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) 
tentang Pedoman Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat 
(PPKM) level 1.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan 
Rakyat Setdako Pekanbaru Drs. H. Syoffaizal., M.Si menyebutkan, penerbitan 
SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri 
Nomor 61 tahun 2021 serta Instruksi Gubernur Riau Nomor 255/INS/HK/2021 
tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di 
Tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan Sampai dengan Tingkat Rukun Warga 
(RW), Rukun Tetangga (RT) yang Berpotensi Menularkan Covid-19.
"Maka
 perlu upaya bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 
dengan menerapkan PPKM mulai tanggal 23 November hingga 6 Desember 
2021," ungkapnya, Kamis (25/11).
Disampaikan Syoffaizal, terdapat
 sejumlah aturan yang ditetapkan pada SE bernomor 26/SE/SATGAS/2021 
tertanggal 23 November 2021 yang ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru 
Dr. H. Firdaus, S.T., M.T selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19
Kota Pekanbaru tersebut, di antaranya:
Pertama,
 pelaksanaan kegiatan belajar mengajar bagi sekolah, perguruan tinggi, 
akademi, tempat pendidikan/pelatihan dapat dilakukan pembelajaran tatap 
muka dengan ketentuan:
a. Setelah mendapat rekomendasi Dinas Pendidikan sesuai kewenangan berdasarkan jenjang pendidikan 
dengan memperhatikan kriteria zonasi.
b.
 Seluruh satuan pendidikan menyampaikan laporan/jurnal kegiatan belajar 
mengajar Kepada Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya secara berkala 
setiap minggunya.
c. Wilayah yang berada dalam zona hijau dan zona kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai 
dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan 
protokol kesehatan yang lebih ketat.
d.
 Wilayah yang berada dalam zona oranye, melaksanakan pembelajaran di 
satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka 
terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama 
Menteri Pendidikan, Menteri Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan
 dan Menteri Dalam Negeri 
Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 
2021
 tentang Panduan Penyelenggraan Pembelajaran dimasa Pandemi Corona Virus
 Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan 
pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 
50 persen, kecuali untuk:
I. SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB 
maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal
 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
II. PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
e.
 Untuk wilayah yang berada dalam zona merah, melaksanakan pelaksanaan 
kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui 
pembelajaran jarak jauh.
Kedua, pengaturan pelaksanaan kegiatan 
perkantoran/tempat kerja perkantoran pemerintah/ lembaga, perkantoran 
BUMN/BUMD/swasta menerapkan Work From Home (WFH)/ Work From Office (WFO)
 dengan memperhatikan kriteria Zonasi dan ketentuan:
a. 
Perkantoran pada wilayah yang berada dalam zona hijau pembatasan 
dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 25 persen dan WFO sebesar 75 
persen.
b. Perkantoran pada wilayah yang berada dalam zona kuning
 dan zona orange, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 50 
persen dan WFO sebesar 50 persen.
c. Perkantoran pada wilayah 
yang berada dalam zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH
 sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen.
d. Seluruh 
perkantoran wajib membentuk Satuan Tugas pengawasan disiplin protokol 
kesehatan penerapan 3M, pengaturan waktu kerja secara bergantian serta 
tidak melakukan mobiliasisi ke daerah lain saat WFH dan menyiapkan 
aplikasi Peduli Lindungi di pintu masuk perkantoran sebagai skrining.
Ketiga,
 pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan 
pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, 
keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, 
perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas 
publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek
 vital nasional, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang 
berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan 
supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yanga 
berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen
 dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol 
kesehatan secara lebih ketat.
Keempat, pasar tradisional, 
pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, 
barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar 
burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian 
kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol 
Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan/handsanitizer, khusus 
bagi Pasar Tradisional mempedomani SOP yang di tetapkan Pemerintah Kota 
Pekanbaru melalui Dinas Perdagangan dan Industri.
Kelima, pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum dibatasi sampai dengan Pukul 22.00 WIB meliputi:
a.
 Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya 
diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci 
tangan/handsanitizer.
b. Restoran/rumah makan dan kafe baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat 
perbelanjaan/mall
 dapat melayani makan di tempat/dine in, dengan kapasitas pengunjung dan
 waktu operasional memperhatikan kriteria zonasi sebagai berikut:
a)
 Untuk wilayah pada zona hijau membatasi kapasitas pengunjung makan 
minum ditempat sebesar 75 persen dengan waktu operasional sampai dengan 
22.00 WIB.
b) Untuk wilayah pada zona kuning, zona orange dan 
zona merah membatasi kapasitas pengunjung makan minum ditempat sebesar 
50 persen dengan waktu operasional sampai dengan 21.00 WIB.
c. Untuk restoran yang melayani pesan bawa pulang/delivery/take away dapat beroperasi selama 24 jam.
Keenam, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
a.
 wilayah yang berada dalam zona hijau pembatasan jam operasional sampai 
dengan pukul 21.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 
100 persen dan melakukan skrining bagi pengunjung dengan menggunakan 
aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan secara lebih 
ketat.
b. Wilayah yang berada dalam zona kuning dan zona orange pembatasan jam operasional sampai dengan pukul
21.00
 WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dan 
melakukan skrening bagi pengunjung dengan menggunakan aplikasi Peduli 
Lindungi dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
c. 
Wilayah yang berada dalam zona merah pembatasan jam operasional sampai 
dengan pukul 17.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25
 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan 
protokol kesehatan secara lebih ketat.
Ketujuh, pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat 
perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Membatasi kapasitas berdasarkan kriteria wilayah zonasi:
a) untuk wilayah zona orange kapasitas maksimal minimal 50 (lima puluh persen).
b) untuk wilayah zona kuning dan zona hijau kapasitas maksimal minimal 75% (tujuh puluh lima puluh persen).
b.
 Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining dan
 hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam peduli lindungi
 yang diperbolehkan masuk.
c. Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung kategori hijau dalam peduli lindungi yang boleh masuk.
d. Pengunjung usia <12 (kurang dari 12) tahun dilarang masuk kecuali pada wilayah yang berada pada zona 
kuning dan hijau diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi oleh orang tua.
e.
 Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan 
ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh lima 
persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang 
delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih 
ketat.
f. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Kedelapan,
 pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat 
konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) 
dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kesembilan,
 pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di masjid, musholla, 
gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat ibadah lainnya) dengan 
penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan 
pengaturan teknis dari Kementerian Agama:
a. Wilayah zona hijau 
kegiatan peribadatan tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 75% 
(tujuh puluh lima persen) dari kapasitas.
b. Wilayah zona kuning kegiatan peribadatan tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas.
c.
 Wilayah zona oranye dan zona merah kegiatan peribadatan tempat ibadah 
dapat dilakukan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari 
kapasitas.
Ke-10, pelaksanaan kegiatan pada area publik 
(fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya)
 diizinkan dibuka dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai
 skrining dan penerapan protokol kesehatan yang ketat dengan pembatasan 
kapasitas pengunjung:
a. wilayah yang berada dalam zona hijau maksimal 75% (tujuh puluh lima persen).
b. wilayah yang berada dalam zona kuning maksimal 50% (lima puluh persen).
c. wilayah yang berada dalam zona orange dan zona merah maksimal 25% (dua puluh lima persen).
Ke-11, pelaksanaan kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat 
menimbulkan
 keramaian dan kerumunan) dapat dilaksanakan dan wajib menggunakan 
aplikasi Peduli Lindungi sebagai skrining dan penerapan protokol 
kesehatan yang ketat dan pembatasan kapasitas pengujung:
a. wilayah yang berada dalam zona hijau maksimal 75% (tujuh puluh lima persen).
b. wilayah yang berada dalam zona kuning maksimal 50% (lima puluh persen).
c. wilayah yang berada dalam zona orange dan zona merah maksimal 25% (dua puluh lima persen).
Ke-12,
 kegiatan resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) 
dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak 
ada hidangan makanan ditempat dengan pembatasan kapasitas pengunjung:
a. wilayah yang berada dalam zona hijau, diizinkan paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas tempat.
b. wilayah selain yang berada dalam zona hijau, diizinkan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas tempat.
Ke-13,
 pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi 
rapat/seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian 
dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan penerapan protokol kesehatan 
secara lebih ketat mendapat rekomendasi dari satgas penanganan Covid-19 
Kota Pekanbaru serta melakukan pembatasan kapasitas:
a. wilayah yang berada dalam zona hijau maksimal 75% (tujuh puluh lima persen).
b. wilayah yang berada dalam zona kuning maksimal 50% (lima puluh persen).
c. wilayah yang berada dalam zona orange dan zona merah maksimal 25% (dua puluh lima persen).
Ke-14,
 penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi 
(konvensional dan on line), ojek (pangkalan dan on line), dan kendaraan 
sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, 
jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat 
mengikuti pengaturan dari Pemerintah Kota 
Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
Ke-15, pelaksanaan kegiatan/event keolahragaan dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. capaian vaksin dosis pertama paling sedikit 60% (enam puluh persen).
b. wajib membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas 
Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.
c.
 seluruh pemain, official, kru media dan staf pendukung wajib 
menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap 
orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetesi dan latihan.
d.
 pelaksanaan kompetisi diperbolehkan menerima penonton langsung 
distadion sebanyak 25% (dua puluh lima persen) atau paling banyak 
sejumlah 5.000 penonton yang telah ditetapkan oleh PSSI serta 
penyelenggara.
e. seluruh pemain, official, kru media dan staf 
pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi 
dosis kedua, hasil negatif PCR (H-1) dan hasil negatif antigen pada hari
 pertandingan.
f. kompetisi sepak bola liga 2 dapat dilaksanakan 
dengan mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh 
Kementerian Kesehatan dan PSSI.
Ke-16, setiap individu masyarakat
 bersama-sama menjaga dan saling mengingatkan disiplin protokol 
kesehatan dengan tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta 
selalu menjaga jarak juga menghindari kerumunan saat melaksanakan 
kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa
 menggunakan masker.
Ke-17, bersama berjuang mempertahankan 
kriteria Level 1 berdasarkan assessment PPKM Kota Pekanbaru, dengan 
mencapai indikator keberhasilan yaitu meningkatkan jumlah masyarakat 
penerima dosis vaksin dan menurunkan kasus konfirmasi, angka kematian, 
dan rawat inap rumah sakit akibat Covid-19, serta berupaya bersama 
pemerintah dalam meningkatkan capaian angka kontak tracing dan testing 
kontak erat pasien Covid-19 yang saat ini tengah dilakukan pemerintah.
Ke-18,
 bagi masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 untuk segera mendatangi 
tempat isolasi terpusat yang ditetapkan dan disiapkan pemerintah dengan 
menghubungi fasilitas layanan kesehatan masyarakat (puskesmas) terdekat 
dan call center 112 untuk layanan penjemputan dan pertolongan pertama.
Ke-19,
 penguatan fungsi posko PPKM di tingkat Kecamatan dan Kelurahan serta 
mengaktifkan Posko Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di seluruh 
lingkungan RT/RW dengan melakukan penyekatan dan pembatasan waktu masuk 
lingkungan sampai pukul 21.00 WIB serta pengecekan masyarakat yang 
masuk/datang kelingkungan dengan mensyaratkan untuk menunjukkan hasil 
tes PCR H-2 /Rapid antigen H-1 bagi warga yang datang dari luar Provinsi
 Riau dan bukti sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Ke-20,
 bagi perorangan, badan hukum atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan
 PPKM level 1akan diberikan sanksi hukum berdasarkan Peraturan daerah 
Kota Pekanbaru Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 5  tahun
 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran Dan Dampak Corona 
Virus Disease 2019.
"Kita harapkan semua pihak bisa mematuhi dan 
melaksanakan seluruh aturan yang telah ditetapkan, sehingga sebaran 
wabah covid bisa terus kita tekan di Kota Pekanbaru," tutup Syoffaizal. 
(Kominfo2/Rd1)
Berlangsung Hingga 6 Desember, Berikut Aturan PPKM Level 1 di Pekanbaru
                                Asisten I Setdako Pekanbaru, Syofaizal - Pekanbaru.go.id 
                            
                             
         
                                     
                             
                 
                 
                 
                 
                 
                