PEKANBARU
- Dalam masterplan dan rencana aksi persampahan Kota Pekanbaru Dinas
Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, ada solusi jangka
pendek, menengah hingga solusi jangka panjang dalam pengelolaan sampah.
Solusi
jangka pendek terkait dengan pengangkutan. Pada poin pertama disebutkan
penetapan lokasi TPS berdasarkan usulan dari kecamatan ada 112 TPS (SK
Kadis LHK No.52 Tahun 2021), dengan rincian Zona I 30 TPS, 2 Trans Depo.
Zona 2 ada 57 TPS, 2 Trans Depo. Sementara untuk Zona 3 ada 25 TPS.
Poin
kedua, DLHK menyosialisasikan pola manajemen pengangkutan sampah pada
masyarakat di 3 zona. Poin ketiga, pendampingan dari Kejari Pekanbaru
(surat nomor : PRINT - 79/L.4.10/Gph.2/04/2021 tanggal 26 April 2021).
Poin keempat disebutkan penggunaan aplikasi dalam rangka monitoring,
pengawasan, dan pengendalian pengangkutan sampah. Poin kelima,
penertiban dan penindakan pengangkutan sampah ilegal.
Kemudian
berkaitan dengan retribusi pelayanan persampahan. Poin pertama
disebutkan, sosialisasi pola manajemen pemungutan retribusi pelayanan
persampahan kepada masyarakat. Kedua, meningkatkan pendapatan retribusi
daerah dengan memanfaatkan aplikasi e-Retribusi sampah. Ketiga,
pendampingan dari Kejari Pekanbaru (surat nomor : PRINT - 83/ L.4.10/
Gph.2/ 04/ 2021 tanggal 28 April 2021). Poin keempat, mengefektifkan dan
mengoptimalkan tim yustisi (DLHK, Satpol PP, Kejaksaan, Kepolisian, dan
TNI) dalam penegakan disiplin dalam pengelolaan sampah. Poin kelima,
penertiban dan penindakan pemungutan retribusi ilegal. Poin keenam,
pembentukan UPT untuk pemungutan retribusi. Poin ke tujuh, menyiapkan
rancangan BLUD pemungutan retribusi.
Selanjutnya
mengenai penguatan kelembagaan. Membentuk UPT pengelolaan TPA,
membentuk UPT retribusi pelayanan persampahan, persiapan perubahan UPT
menjadi BLUD retribusi pelayanan persampahan, memproses tahapan lelang
jasa angkutan sampah tahun 2022, sosialisasi dan edukasi masyarakat
tentang pemanfaatan dan pengelolaan sampah.
Pengurangan
sampah dengan prinsip 3R, pengolahan sampah (kerjasama badan usaha).
Pada hal ini disebutkan beberapa poin, diantaranya sosiisasi dan edukasi
masyarakat terhadap prinsip 3R, pembinaan dan pengembangan bank sampah
secara profesional, pembinaan dan pengembangan rumah kompos, penerapan
aplikasi Bank Sampah Basada (Bank Sampah Serba Ada), pengolahan sampah
di TPA (kerjasama dengan badan usaha swasta). Kemudian disebutkan revisi
masterplan persampahan Kota Pekanbaru.
"Sementara
untuk solusi jangka menengah yakni optimalisasi manajemen persampahan,
penguatan kelembagaan pengangkutan sampah dengan membentuk lembaga atau
badan layanan unit daerah (BLUD) pemungutan pelayanan retribusi
persampahan. Kemudian pengembangan TPA sampah Muara Fajar, pembangunan
TPA regional di Kabupaten Kampar, ini untuk melayani Kota Pekanbaru dan
Kabupaten Kampar. Pemanfaatan sampah menjadi sumber energi melalui
kerjasama dengan PT Sungan Ent. Sampah diolah menjadi bahan baku
pembangkit listrik. Pilot project sudah dibangun di TPA Muara Fajar I
sejak bulan November 2020," terang Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru,
Marzuki, Rabu (28/7/2021).
Untuk
solusi jangka panjang Marzuki menyampaikan, pengembangan sampah menjadi
sumber energi (waste to energy) melalui penerapan inovasi teknologi
tepat guna di sumber sampah.(Kominfo5/RD2)