PEKANBARU
- Pemko Pekanbaru telah bersepakat dengan Forum Komunikasi Pimpinan
Daerah (Forkopimda). Pemko Pekanbaru meminta bantuan aparat penegak
hukum dalam memberantas pungutan liar retribusi sampah.
Walikota Pekanbaru, Firdaus usai rapat bersama Forkopimda di Kompleks
Perkantoran Tenayan Raya, Jumat (7/5), mengatakan, pelayanan
pengangkutan sampah jauh lebih baik saat ini. Hanya saja, ada persoalan
pada pemungutan retribusi sampah.
"Kami
harus bisa memutus mata rantai pungutan liar (pungli) yang dilakukan
oleh oknum masyarakat dalam. bentuk kelompok bermacam-macam," ujarnya.
Retribusi sampah adalah pungutan liar. Melalui Forkopimda Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau, Pemko minta arahan.
"Karena
selama 9 tahun, kami belum bisa memutus mata rantai sistem yang terjadi
di lapangan. Pasalnya, oknum-oknum tadi lebih dominan dari kami," ucap
Firdaus.
Dari hasil
rapat, Pemko Pekanbaru tak bisa lagi menggunakan pendekatan persuasif.
Namun, Pemko Pekanbaru harus menggunakan pendekatan hukum.
"Jadi, peralatan pihak ketiga tak dapat digunakan sepenuhnya. Karena, ada oknum yang mengangkut sampah," jelas Firdaus.
Oknum-oknum inilah yang merusak sistem. Oknum-oknum inilah yang membuang sampah di sembarang tempat.
"Mereka
membuat sistem pelayanan kami kacau balau. Mereka harus dihentikan.
Jika tidak mau, kami tempuh jalur hukum," tegas Firdaus. (Kominfo1/RD1)