PEKANBARU
- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memberikan izin kepada warga yang
hendak melangsungkan akad dan resepsi pernikahan selama penerapan
pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala
mikro.
Namun demikian,
ada beberapa aturan yang harus dipatuhi. Seperti untuk pelaksanaan akad
nikah, jumlah keluarga yang hadir dibatasi sebanyak 30 orang. Yang mana
15 orang dari pihak laki-laki dan 15 orang dari pihak perempuan.
"Jadi
kalau sebelumnya akad nikah hanya boleh dihadiri 20 orang, sekarang
kita tambah jadi 30 orang mengikuti kebijakan dari Jakarta," kata
Walikota Pekanbaru Dr.H. Firdaus ,S.T., M.T, Kamis (8/7).
Kemudian
untuk resepsi pernikahan khusus yang dilangsungkan di hotel, lanjut Walikota, tamu yang hadir hanya diizinkan sebanyak 25 persen dari
kapasitas tempat atau ruangan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan
(prokes) secara ketat.
"Serta harus mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru," tegasnya.
Sementara
untuk makanan, terang walikota, tidak diperbolehkan dalam bentuk
hidangan. Tamu yang hadir mesti diberi makanan yang dibungkus seperti
nasi kotak.
"Untuk
makannya, itu take away (dibawa pulang), nasi kotak. Kita tidak berikan
izin untuk prasmanan. Ini utuk antisipasi (sebaran wabah covid-19 selama
kegiatan berlangsung)," tutupnya.
Seperti
diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah memberlakukan
pengetatan PPKM mikro terhitung tanggal 6 hingga 20 Juli mendatang. PPKM
sendiri difokuskan di wilayah RW yang berstatus zona merah dan oranye
sebaran wabah Covid-19. (Kominfo2/RD1)