PEKANBARU
- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru telah mengeluarkan
sejumlah kebijakan yang memudahkan serta meringankan wajib pajak (WP)
selama masa pandemi Covid-19. Keringanan bagi wajib pajak itu diatur
dalam Peraturan Walikota (Perwako) sejak tahun 2020 hingga tahun 2021.
Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Kamis (29/7).
"Perwako
Nomor 82 Tahun 2020 tentang Pembebasan Pajak Daerah dan Penghapusan
Sanksi Administratif Pajak Daerah itu mengatur pembebasan pajak hotel
dan restoran yang terlibat langsung dalam penanganan Covid-19,"
katanya.
Dalam perwako
itu juga atur mengenai pengangsuran, penundaan pembayaran, dan
penghapusan sanksi administratif. Sedangkan pada Perwako Nomor 114 Tahun
2021 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan
Perkotaan (PBB-P2) dampak Pandemi Covid-19 diberikan kepada wajib pajak
pribadi atau badan dengan besaran bervariasi. Stimulus diberikan mulai 1
Juli 2021 hingga September 2021.
Kemudian,
ada Perwako Nomor 45 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Perwako
Nomor 206 tahun 2017 tentang Pemberian Pengurangan atau Penghapusan
Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau pembatalan ketetapan Bea
Perolehan Gak atas Tanah dan Bangunan (PHTB). Perwako ini mengatur
pemberian pengurangan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan
rincian berbeda antara lain, pengurangan 100 persen, 50 persen, dan 25
persen.
Kemudahan dan
keringanan berikutnya tertuang dalam Perwako Nomor 106 Tahun 2021
tentang Perubahan Keempat atas Perwako Nomor 206 Tahun 2017 tentang
Pemberian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan
Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan BPHTB.
Perwako
ini memberikan perolehan hak baru (terkait administrasi tanah) atau
peningkatan hak 50 persen untuk Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR),
Surat Keterangan Tanah (SKT), dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah
(SKT). Perolehan hak baru ini diberikan dengan syarat harus lunas PBB
terutang sebelum surat keputusan (SK) pemberian hak baru terbit.
"Dengan
semangat membayar pajak, mari kita wujudkan pembangunan Kota Pekanbaru
menjadi Smart City Madani," ucap Ami, sapaan akrabnya. (Kominfo1/RD1)